Serang // GebrakNasional.com HR (34) pria asal Kabupaten Bireuen, Aceh ini ditangkap Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang. HR ditangkap pada Senin (19/9/2022) malam kemarin, diduga hendak mengedarkan obat-obatan terlarang jenis daftar G.
Dalam penangkapan tersangka HR, Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin oleh Ipda Charles Rio Valentine, juga berhasil menyita 930 butir obat jenis tramadol dan hexymer.
Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K Tendayu mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka HR oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang saat tersangka hendak bertransaksi di pinggir jalan Otonom Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
"Hasil pemeriksaan, tersangka HR mengakui jika obat-obatan terlarang tersebut adalah miliknya dan biasa diedarkan di wilayah Kabupaten Serang," kata AKP Michael, Kamis (22/9/2022).
Sementara, lanjut Michael, tersangka juga mengaku jika barang tersebut ia beli dari seseorang dari wilayah Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang berinisial R yang saat ini masih dalam pengembangan (DPO).
"Untuk barang bukti yang kita amankan, 400 butir obat jenis Hexymer, 530 jenis Tramadol, satu unit Handphone dan satu unit kendaraan bermotor honda scoopy," jelasnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HR, kita jerat dengan pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 Tentang Kesehatan," tandasnya. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar