Pandeglang // GebrakNasional.com - Sebagai wujud implementasi transformasi menuju polri yang presisi dalam program prioritas kapolri pada peningkatan kinerja penegakkan hukum Sat Reskrim Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menimpa pelajar kelas IX Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan inisial RN (14). Diketahui, pelaku pencabulan tersebut adalah pria yang baru dikenalnya yang berinisial S alias Hendri (22) .
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah bengkel yang berada di kawasan Desa Gerdug Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang Senin, (19/09/2022)
Kemudian, berselang beberapa jam, terduga pelaku pencabulan diamankan oleh keluarga korban dan dilakukan penangkapan oleh unit IV Sat Reskrim Polres Pandeglang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut
"Kami telah melakukan penjemputan terhadap S alias Hendri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Fajar kepada media di Polres Pandeglang pada Selasa (20/092022)
Sementara itu, berdasarkan dari hasil pemeriksaan, RN (14) dicabuli dan dilecehkan oleh pelaku berkali-kali termasuk di rumah pelaku.
"Sehingga korban mengalami sakit pada bagian organ intim-nya," ucap Fajar
Atas perbuatannya, pelaku terjerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar