Cilegon // GebrakNasional.com - Wakapolsek Ciwandan AKP H. Sobarna Memberikan Sosialisasi Pencegah dan Penerapan Hukum Perundungan (Bullying) Kepada Para Siswa-siswi yang Bertempat di SMPN 11 Cilegon Lingkungan Kubang Menyawak RT. 012 RW. 002 Kelurahan Lebak Denok Kecamatan Citangkil Kota Cilegon, Sabtu (17/09/2022).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro Melalui Kapolsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten KOMPOL Rifki Seftirian Yusuf Mengatakan Bahwa Kegiatan ini Adalah Dalam Rangka Mengantisipasi Tindakan Bully atau Perundungan yang Kerap di lakukan di kalangan Pelajar maka Dari itu Wakapolsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten memberikan sosialisasi Tentang Perundungan (Bullying) , kepada para Guru & Siswa-siswi SMPN 11 Kota Cilegon.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut Wakapolsek Ciwandan juga menyampaikan pesan – pesan kamtibmas agar para siswa-siswi dapat mematuhi aturan yang ada disekolah dan hindari tindak kriminalitas seperti tawuran antar pelajar, dan masalah bahaya narkoba dan miras serta pelanggaran terhadap aksi perundungan ( bullying) yang saat ini sedang marak di media sosial, ujarnya.
Penyuluhan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memberikan pengenalan hukum dan untuk menghindarkan peserta didik SMPN 11 Kota Cilegon dari masalah kenakalan-kenakalan remaja, dan agar para siswa-siswi lebih mendalami dan mengetahui dampak buruknya kenakalan remaja sehingga dapat memberikan kesadaran bagi para siswa untuk menjauhinya, tutupnya.(Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar