Serang // GebrakNasional.com - Bidkum Polda Banten Hadiri Talkshow di radio RRI Banten yang bertema tentang perlindungan dan bantuan hukum pada Rabu (28/09).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kasubbid Bankum Bidhum Polda Banten AKBP Iin Fauzi didampingi Paur Bankum Ipda Suwarno.
Dalam pembukaannya Iin mengatakan bantuan hukum merupakan pemberian bantuan kepada keluarga besar Polri, "Bantuan hukum merupakan pemberian bantuan kepada anggota Polri, khususnya personel Polda Banten dan jajaran, bantuan hukum di berikan kepada anggota Polri termasuk keluarga personel Polri," ucap Iin.
Iin menjelaskan terdapat beberapa jenis bantuan hukum yang diterapkan, "Dalam Perkap 2 tahun 2017 bahwa pemberian bantuan hukum dari polri meliputi konsultasi hukum, nasehat hukum, saran dan pendapat hukum, advokasi, serta pendampingan, dan yang berhak mendapatkan bantuan hukum adalah institusi kepolisian, satuan kerja, pegawai negeri pada Polri, keluarga besar Polri," kata Iin.
Iin menjelaskan peryarakat untukendapat bantuan hukum adalah dengan mengajukan permohonan kepada pimpinan tertinggi, "Persyaratan untuk mendapat bantuan hukum adalah dengan cara mengajukan permohonan kepada Kapolda Banten, dan akan memberikan kepada Bidkum untuk memberikan dan nasehat hukum kepada pemohon," jelas Iin.
Iin menuturkan tindakan yang dilakukan oleh Bidkum dalam melakukan penyelidikan, "Tindakan yang dilakukan oleh Bidkum adalah melakukan penyidikan di tingkat Polda dan jajaran, penuntutan ditingkat pengadilan, peradilan," ujar Iin.
Iin menambahkan bantuan hukum bisa juga diberikan kepada masyarakat seperti biasanya, "Bantuan hukum khusus diperuntukan untuk anggota polri dan keluarga, dalam Pasal 2 huruf A konsultasi hukum, kepada masyarakat jika ada hal yang harus di diskusikan baik berhadapan atau bermasalah dengan keperdataan, perceraian, pidana, dan lainnya kami siap memfasilitasi karena itu bentuk pelayanan kami terhadap masyarakat dan selama ini sudah berjalan, jika ingin berdiskusi kan silahkan datang langsung ke Bidkum Polda Banten bertempat di Gedung 2 lantai 3 Polda Banten," tegas Iin.
Iin mengatakan berdasarkan Undang - Undang Bidkum memberikan bantuan kepada personel Polri, "Dengan dasar Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kapolri tersebut kami personel Bidkum Polda Banten berwenang memberikan bantuan hukum kepada anggota Polri yang terlibat pelanggaran disiplin dan kode etik Polri, tindak pidana dan lain sebagainya yang berkaitan dengan permasalahan hukum,” tegas Iin.
Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menambahkan bagi anggota Polri khususnya personel Polda Banten yang terlibat pelanggaran disiplin dan kode etik Polri, "Bagi anggota Polri khususnya personel Polda Banten yang terlibat pelanggaran disiplin dan kode etik Polri tindak pidana dan permasalahan hukum lainnya dapat memperoleh bantuan dan nasehat hukum dari Bidkum Polda Banten melalui teknis atau tata cara sesuai Perkap No. 2 Tahun 2017 dengan adanya permintaan perlindungan hukum dari Kepala Satuan Kerja dimana personel tersebut berdinas," tutup Shinto (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar