Lebak // GebrakNasional.com - Bidkeu Polda Banten melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Keuangan Negara Dilingkungan Polri pada Senin (12/09/22).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabidkeu Polda Banten Kombes Pol Endang Rukandi didampingi Kasubiddalverif Bidkeu Kompol Melinda Berliana Efendi, Ipda Tatang taftajany, Aiptu Iin dan Bripka Tono dan dihadiri oleh Kasium beserta BPP Satfung Polres Lebak.
Dalam sambutannya Endang menyampaikan terima kasih kepada Kasium dan BPP Satfung yang sudah hadir karena sosialisasi ini sangatlah penting karena dengan terbitnya Perkap Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Keuangan Negara Di Lingkungan Polri diharapkan terjadi kesamaan dalam membuat dan menyusun pertanggungjawaban keuangan sehingga satu persepsi
"Dengan terbitnya Perkap Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Keuangan Negara Di Lingkungan Polri diharapkan terjadi kesamaan dalam membuat dan menyusun pertanggungjawaban keuangan sehingga satu persepsi, satu pendapat, satu pemahaman, dari tingkat atas sampai dengan tingkat bawah," ucap Endang.
Perkap yang baru ini merupakan aturan yang harus dipedomani oleh bendahara pengeluaran dalam mengelola keuangan negara sebagai upaya percepatan pelaksanaan anggaran belanja dan tertib administrasi pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keuangan negara harus dikelola secara tertib, ekonomis, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Pengelolaan keuangan negara harus mengikuti ketentuan dan menghasilkan out put dan out come yang efektif sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan serta harus dikelola oleh orang-orang yang berkompeten, profesional disertai pedoman yang jelas sesuai dengan azas-azas tata kelola yang baik.
Terakhir Endang berharap agar setiap bendahara mampu melaksanakan tugasnya dengan baik. "Saya berharap bendahara pengeluaran mampu melaksanakan tugas dan jabatannya sebagai bendahara pengeluaran pada Satfungnya serta dapat mengarahkan para pelaksana kegiatan di tingkat satkernya dalam menyusun laporangan pertanggungjawaban keuangan negara sesuai dengan Perkap Nomor 5 Tahun 2022," tutup Endang. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar