Kamis, 08 September 2022

Bidang Hukum Polda Banten laksanakan penyuluhan Perkap No.2 Tahun 2022 dan Perkap No.6 Tahun 2022 kepada personel Polres Serang

Serang // GebrakNasional.com -- Tingkatkan pengawasan melekat Bidkum Polda Banten sosialisasikan Perkap No. 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat di lingkungan Polri dan Perkap No. 6 Tahun 2022 tentang perubahan atau peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 76 tahun 2018 tentang pakaian dinas pegawai negeri pada Polri, yang dilaksanakan di Aula Serbaguna Polres Serang. Kamis, (08/09/2022).

Hadir dalam kegiatan sosialisasi yaitu Kabidkum Polda Banten Kombes Pol Yuliani, SH MM. Beserta Team, Wakapolres Serang Kompol Rahmat Sampurno l, S.Ik, MH., Kapolsek Jajaran Polres Serang, Kasikum Polres Serang IPTU Desma Priyatna, S.H. dan Kanit Provost Polsek Jajaran Polres Serang.


Dalam pembukaan kata sambutan disampaikan oleh Wakapolres Serang Kompol Rahmat Sampurno, dalam sambutannya mengucapkan banyak terima kasih kepada Bidkum Polda Banten yang telah hadir di Polres Serang untuk memberikan arahan terkait peraturan Kapolri, saya harapkan kegiatan pagi ini agar rekan-rekan dapat memperhatikan betul terkait apa yang disampaikan terutama terkait dengan Perkap nomor 2 tahun 2002 tentang pengawasan melekat.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian dari Kabidkum Polda Banten Kombes Pol Yuliani, SH, MM, dalam arahannya mengucapkan terima kasih atas penerimaan kedatangan Tim Bidkum Polda Banten ke Polres Serang hari ini. Kami telah melakukan koordinasi dengan Bidpropam dan Itwasda Polda Banten terkait penyampaian Perkap nomor 2 Tahun 2022 agar dapat disampaikan kepada jajaran kata Kabidkum.

Isi daripada Perkap no 2 tahun 2022 pada intinya setiap pimpinan mempunyai tanggung jawab kepada bawahan apabila anggota di bawah ada melakukan pelanggaran, karena itu perlu sekali setiap pelaksanaan tugas agar pimpinan selalu memberikan APP) Arahan Perintah Pimpinan kepada anggotanya.

Hal ini ditujukan untuk meningkatkan disiplin, etika, kinerja di lingkungan Polri sehingga anggota Polri tidak melakukan pelanggaran tandasnya.

Kegiatan selanjutnya diisi dengan pemaparan materi oleh Kaurluhkum Polda Banten AKP Agus Mujiono SH, MM. Dalam paparannya AKP Agus Mujiono menerangkan tentang pakaian dinas pada Polri terjadi dua perubahan yang pertama pada Perkap nomor 12 tahun 2021 dan yang kedua pada Perkap nomor 6 Tahun 2022.

Pada prinsipnya pakaian dinas yaitu: Nessesitas (sesuai kebutuhan organisasi, Keseragaman, Estetika dan Akuntabel tutupnya. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top