Serang // GebrakNasional.com - Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat yang terdiri dari beberapa organisasi mahasiswa yaitu Forum Pemantau Pembangunan Provinsi Banten (FP3B) & Front Mahasiswa Islam (FMI) melakukan aksi demontrasi di halaman Kantor DPRD Provinsi Banten, Kamis (08/9/2022).
Aksi ini dilakukan karena Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat menilai berdasarkan kondisi objektif bahwa kondisi reformasi birokrasi di Banten sudah kacau dan carut marut. Hal itu disebabkan oleh PJ Sekda Banten Moch.Tranggono yang telah melakukan mutasi 4 PNS secara sembunyi-sembunyi tanpa mengindahkan asas keterbukaan publik.
Aditya Ramadhan selaku Ketua Umum Forum Pemantau Pembangunan Provinsi Banten mengatakan, bahwa PJ Sekda Banten harus segera di evaluasi, bahkan bila perlu di copot dari jabatannya. Karena menurut Aditya PJ Sekda Banten sudah ngawur dalam mengemban tugas serta terindikasi kuat adanya memanfaatkan posisi untuk keuntungan pribadi maupun sebagian kelompok.
"PJ Sekda Banten sudah menyalahi beberapa aturan yaitu UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN, UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, & PP No.11/2017 tentang manajemen PNS," tegas Aditya
Artinya, lanjut Aditya, PJ Sekda Banten tidak bekerja sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Padahal sebagai masyarakat Banten harusnya bersama-sama membangun daerah Banten yang tercinta dan jangan hancur oleh kepentingan.
"Bila perlu copot saja PJ Sekda Banten dari pada Banten. Harus hancur karena KKN atau Nepotisme bebas hidup dalam tubuh Pemerintahan Provinsi Banten," katanya.
Masih kata Aditya, terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik maka akan melahirkan kebijakan yang baik pula untuk masyarakat, begitupun sebaliknya. Lantas bagaimana jadinya jika didalam lingkup pemprov Banten di isi oleh orang-orang yang hanya memiliki kedekatan emosional atau hubungan kekeluargaan saja bukan mengutamakan kepada kemampuan dan kinerja.
"Jika hal ini terus dibiarkan lambat laun Banten pasti akan hancur karena bobrok nya birokrasi yang ada disebabkan oleh KKN & Nepotisme. Mencegah hal tersebut, serta mencegah kehancuran Banten, maka PJ Sekda Banten harus di evaluasi atau ditindak secara tegas bila perlu dicopot dari jabatannya," katanya.
"Ini bukan perkara sepele sudah masuk kedalam kategori gratifikasi sebagai mana yang di atur dalam pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 yang berbunyi setiap gratifikasi pada pegawai negri atau penyelenggara Negara dianggap pemberian suap,apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," sambungnya.
Aditya menjelaskan, bahwa gratifikasi sudah termasuk kedalam Pidana, sesuai yang di atur dalam pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 dengan hukuman Pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Selain hal tersebut aksi yang di ikuti kurang lebih 100 orang ini juga menyuarakan persoalan BBM setelah Pemerintah Resmi menaikan harga BBM Bersubsidi pada tanggal 03/09/2022 Pukul 14.30 WIB.
Kita akan terus menyuarakan persoalan ini, baik isu nasional maupun isu yang ada di provinsi Banten, bahkan bila perlu aksi ini akan dilakukan secara berjilid-jilid dengan jumlah masa aksi yang lebih besar," tutup Aditya Ramadhan. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar