Serang // GebrakNasional.com – Reforma Agraria (RA) merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerataan dan penguatan ekonomi rakyat Indonesia. Sejak ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua Tim Reforma Agraria Nasional, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria pusat yang beranggotakan aparat penegak hukum, peradilan dan kementerian lainnya.
Bahwa untuk menjamin terselenggaranya RA di daerah maka dibentuklah Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) provinsi dan kabupaten/kota yang diketuai oleh gubernur pada tingkat provinsi, kemudian bupati/walikota pada tingkat kabupaten/kota berdasarkan surat keputusan kepala daerah.
Bertemakan “Terwujudnya Lokasi Prioritas Reforma Agraria dalam rangka Pemberian kepastian Hak atas Tanah dan Peningkatan Perekonomian Masyarakat,” Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten selaku Ketua Pelaksana Harian GTRA Provinsi Banten menggelar Rapat Koordinasi pada Senin (8/8/2022) bertempat di Aula Baduy Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.
“Rapat ini merupakan tahap awal pengenalan tugas masing-masing yang harus dilakukan para instansi yang terkait dengan GTRA, sehingga di lapangan nanti kita bisa melakukan aktivitas sesuai dengan tugas dan fungsi, ini merupakan kewajiban kita mendukung kegiatan pusat yang ada di daerah khususnya dalam bidang pertanahan,” ujar Asisten Daerah Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Banten M. Yusuf, yang hadir mewakili Penjabat Gubernur Banten.
Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Rudi Rubijaya mengatakan, “Bukan hanya menangani ketimpangan pada tanah-tanah pertanian yang ada di pedesaan, namun juga pada tanah-tanah non-pertanian yang bisa saja letaknya bukan di pedesaan melainkan perkotaan,” tutur Rudi.
“Reforma Agraria ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup, menangani dan menyelesaikan konflik agraria, menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan serta untuk meningkatkan ketahanan dan kedaulatan negara,” jelas Rudi.
Rudi melanjutkan bahwa subyek dari RA ini bukan hanya dari masyarakat pertanian saja namun juga orang perseorangan, kelompok masyarakat serta badan hukum yang memenuhi syarat. Selanjutnya, Rudi memaparkan mengenai lokasi yang menjadi Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) di Provinsi Banten, “Terdapat di 3 (tiga) kabupaten yaitu Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang,” ujar Rudi.
Rapat dilanjutkan dengan pembahasan rinci mengenai LPRA, diskusi, dan masukan dari masing-masing pihak terkait harapan terhadap RA ini, sehingga dapat berjalan dengan semestinya.
Rapat ini dihadiri oleh Penjabat Gubernur yang diwakili oleh Asisten Daerah Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Banten M. Yusuf, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten yang diwakili oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Banten Aluwi, Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Banten yang diwakili oleh Wakil Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Provinsi Banten Dian Setyawan, serta para anggota GTRA Provinsi Banten. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar