Cilegon // GebrakNasional.com - Personel Unitlantas Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan kegiatan Penindakan pelanggaran kasat mata dengan target tilang meliputi kendaraan roda 4 yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas dan roda 2 tanpa plat nomor dan kelengkapan kendaraan bermotor lainnya, Senin (22/08/2022).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro Melalui Kapolsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten Kompol Rifki Seftirian Yusuf Mengatakan Personel unit lalulintas polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten lakukan penertiban dan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas tersebut agar warga masyarakat khususnya pengguna jalan taat akan aturan lalu lintas dan dapat mencegah serta menekan angka kecelakaan lalu lintas di daerah hukum Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten.
Kegiatan ini dipimpin langsung Panit 1 Lantas Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten Iptu R. Untung.S dirinya menjelaskan bahwa pihaknya akan secara rutin melakukan patroli maupun penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas agar dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dan juga melakukan penindakan apabila menemukan pelanggaran kasat mata, pelajar dan berpotensi menimbulkan kecelakaan, tuturnya.
Iptu Untung menambahkan selain melakukan pengaturan lalu lintas, pihaknya juga tak henti-hentinya memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan protokol kesehatan, jika melihat adanya pelanggaran kasat mata, maka pihaknya tak segan untuk melakukan tindakan dengan memberikan E-Tilang, ungkapnya.
"Kami tetap mengedepankan tindakan persuasif terhadap pelanggar aturan lalulintas di jalan,Tetapi untuk pelanggaran yang sudah sangat membahayakan keselamatan, seperti menerobos traffict light, atau tidak mengenakan helm saat berkendara, kami tidak akan segan memberikan tilang," tutupnya. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar