Serang // GebrakNasional.com - Komisi III DPR-RI Moh Rano Alfath soroti penangkapan ‘Komisaris’ perusahaan sindikat judi online berkedok industri periklanan beromzet Rp3,2 miliar yang beroperasi pada ruko yang terdapat di daerah Perumahan Citra Raya, Kabupaten Tangerang.
Rano mengatakan mendukung segala langkah yang dilakukan pihak kepolisian dan menilai hal ini sejalan dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit, “Tentu sejalan dengan perintah Kapolri yang menyatakan perang atas segala bentuk judi baik darat maupun online, saya mendukung langkah yang ditempuh Ditreskrimum Polda Banten sekaligus mendesak agar Polres wilayah hukum terkait, dalam hal ini Polresta Tangerang Polda Banten supaya bisa lebih proaktif lagi dalam membongkar sindikat-sindikat seperti ini,” tutur Rano Alfath kepada media pada Minggu (28/08).
Rano beranggapan bahwa hal ini menggegerkan masyarakat karena praktik judi online itu hampir tidak terdeteksi keberadaannya, “Masyarakat umum mungkin kaget atau tidak menyangka bahwa perusahaan yang terlihat biasa-biasa saja ternyata jadi lokasi sekaligus bandar judi online yang omzetnya miliaran per hari," ujar Rano.
Rano menjelaskan kerugian yang disebabkan dari judi online bisa dampak besar kepada masyarakat, "Bisa bayangkan berapa kerugian masyarakat perbulannya, dan saya yakin perusahaan seperti ini bukan satu-satunya, pasti masih banyak praktik seperti ini dan belum terendus hukum, saya minta kepada Polda Banten untuk usut tuntas dan cari 2 bandar yang masih buron itu untuk diadili,” tegas Rano.
Sebelumnya diberitakan, rumah toko atau ruko milik RM (26), bandar judi online di Kabupaten Tangerang, digeledah oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten pada Jumat (26/08). Penggeledahan ruko di Kawasan Citra Raya Tangerang itu berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengapresiasi dukungan dari masyarakat juga anggota DPR RI, "Terimakasih atas masukan dan dukungan masyarakat terutama support dari Anggota Komisi III DPR RI dalam memberantas segala bentuk perjudian terutama judi online diwilayah Banten," kata Shinto.
Shinto menjelaskan Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat bersama berantas segala bentuk perjudian, “ Kapolda Banten mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat bersama berantas segala bentuk perjudian bersama Polda Banten dan kembali memotivasi masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi sekecil apapun tentang judi ke Posko Berantas Judi Ditreskrimum Polda Banten di nomor 081818865231, Polda Banten menjamin keamanan identitas masyarakat yang memberikan informasi dan memastikan akan segera menindaklanjuti informasi yang diberikan ke posko,” jelas Shinto.
Terakhir Shinto menyampaikan Polda Banten tetap konsisten dengan pemberantasan judi dan memerintahkan jajaran untuk terus melakukan penindakan dan pengungkapan segala bentuk perjudian, “Kapolda Banten tetap konsisten dengan pemberantasan judi di wilayah Banten dan tetap memerintahkan pejabat Reskrim di tingkat Polda dan Polres jajaran untuk terus melakukan penindakan dan pengungkapan segala bentuk perjudian hingga ke level bandar, serta meminta penyidik untuk tidak ragu menerapkan persangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pelibatan peran PPATK untuk dapat mentracing harta kekayaan hasil kejahatan dengan prinsip follow the money and follow the assets, Kapolda Banten juga memerintahkan agar Direktur Narkoba dan para Kapolres juga tegas melakukan penindakan terhadap sindikasi narkoba guna melindungi generasi muda dan masyarakat Banten dari penyalahgunaan Narkoba,” tutup Shinto (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar