Pandeglang // GebrakNasional.com -- Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang menangkap empat tersangka Pengedar narkoba jenis Ganja pada hari Sabtu 6 Agustus 2022.
Keempat tersangka tersebut yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Pandeglang yakni berinisial A (30) yag ditangkap di Villa ARISTA yang beralamat di Desa Sukarame, Kec. Carita, Kab. Pandeglang dengan barang bukti + 2,94 Gr.
Ditempat berbeda ES (28) alias Gepoy dan ETW (26) yang ditanggakap jalan Raya yang Kp. Tawing muara, Desa Karang suraga, Kec. Cinangka, Kab. Serang. Dengan barang bukti berat bruto ± 1,03 Gr, Uang tunai sebesar Rp.900.000.- , 1 buah Handphone, 1 buah tas selempang.
Dan dari hasil pengambangan ketiga tersangka Satresnarkoba Pandeglang berhasil mengamankan satu orang lagi berinisial AL (27) alias Bogel dengan barang bukti 3 bungkus paket narkotika jenis ganja berat brutto 10,03 Gr, 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ganja, berat brutto 22,33 Gr, uang sebesar Rp.400.000 dan 1 buah Handphone merek.
"Betul telah dilakukan penangkapan terhadap keempat tersangka penyalahgunaan Ganja pada Sabtu lalu," kata Kapolres Belny
Dari tangan para tersangka petugas menyita barang bukti Ganja seberat 36,33 gram. Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah membenarkan adanya penangkapan terhadap keempat tersangka narkoba.
“Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga tentang adanya peredaran dan penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja . Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas para tersangka,” ujar AKBP Belny, Selasa (9/8/2022)
Berkat keuletannya, petugas Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap ketiga tersangka dalam satu hari.
Akibat perbuatannya, para tersangka bisa dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Juncto 84 ayat (2) KUHAP.. ( Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar