Serang // GebrakNasional.com - Satrekrim Polresta Serang Kota berhasil ungkap kasus tindak pidana perjudian berupa judi togel online jenis Hongkong pada Sabtu (20/08).
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma memerintahkan kepada Kanit Reskrim Ipda Budi Mulyana untuk menangkap pelaku AL (29) warga Kelurahan Lopang Kecamatan Serang Kota Serang, "AL diamankan oleh petugas di tempat tinggalnya setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku telah menerima uang pesanan nomor togel dari pemesan dan telah merekapnya dalam buku rekapan judi online jenis togel, " kata David pada Senin (22/08)
Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap IL (27) warga Linkingan Domba Kelurahan Lopang Kecamatan Serang Kota Serang karena diketahui bahwa yang bersangkutan telah memasang atau memesan nomor togel kepada pelaku AL, "IL diketahui telah memasang atau memesan kepada AL melalui chat WhatsAap," ucap David
Adapun barang bukti yang di amankan, "Barang bukti yang berhasil diamankan 1 bundel buku rekapan nomor pesanan togel, uang tunai sebanyak Rp.259.000, 1 unit handpone merek Xiomi warna Cream dengan nomor WhatsAap 08135885339, 1 unit handpone merek Redmi warna biru metalik nomor WhatsAap 081385747789 serta 2 lembar kertas bertuliskan angka togel," ujar David.
Atas perbuatanya, "Pelaku Dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp.25.000.000," tutup David. (Bidhumas).
Tidak ada komentar:
Tulis komentar