Senin, 22 Agustus 2022

Satreskrim Polresta Serang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel Online

Serang // GebrakNasional.com  - Satrekrim Polresta Serang Kota berhasil ungkap kasus tindak pidana perjudian berupa judi togel online jenis Hongkong pada Sabtu (20/08). 

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma memerintahkan kepada Kanit Reskrim Ipda Budi Mulyana untuk menangkap pelaku AL (29) warga Kelurahan Lopang Kecamatan Serang Kota Serang, "AL diamankan oleh petugas di tempat tinggalnya setelah mendapatkan   informasi bahwa pelaku telah menerima uang pesanan nomor togel dari pemesan dan telah merekapnya dalam buku rekapan judi online jenis togel, " kata David pada Senin (22/08) 

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap IL (27) warga Linkingan Domba Kelurahan Lopang Kecamatan Serang Kota Serang karena diketahui bahwa yang bersangkutan telah memasang atau memesan nomor togel kepada pelaku AL, "IL diketahui telah memasang atau memesan kepada AL melalui chat WhatsAap," ucap David 

Adapun barang bukti yang di amankan, "Barang bukti yang berhasil diamankan 1 bundel buku rekapan nomor pesanan togel, uang tunai sebanyak Rp.259.000, 1 unit handpone merek Xiomi warna Cream dengan nomor WhatsAap 08135885339, 1 unit handpone merek Redmi warna biru metalik nomor WhatsAap 081385747789 serta 2 lembar kertas bertuliskan angka togel," ujar David. 

Atas perbuatanya, "Pelaku Dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman  maksimal 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp.25.000.000," tutup David. (Bidhumas).

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top