Serang // GebrakNasional.com - Satreskrim Polresta Serang Kota mengamankan dua orang tersangka terkait tindak pidana perjudian di Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang Banten pada Jumat (05/08) sekira jam 20.30 Wib.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan pengungkapan kasus judi ini berawal dari informasi masyarakat. "Ungkap kasus ini bermula saat petugas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di lingkungannya ada lokasi yang dijadikan tempat perjudian jenis togel," kata David pada Selasa (09/08).
Menindak lanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polresta Serang Kota segera menuju ke TKP dan mengamankan dua pelaku judi togel berinisial SS (34) dan NS (46). "Setalah menuju ke TKP petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku judi togel yakni SS dan NS. Saat itu NS sedang merekap pasangan menggunakan handphone didepan kontrakanya," kata David.
Selanjutnya dari keterangan NS petugas berhasil menangkap SS, "Dari keterangan NS didapatkan informasi jika ia menyetorkan dana togel ke SS. Kemudian petugas berhasil mengamankan SS di Pasar Rau saat sedang menunggu setoran dari NS," jelas David.
Dari hasil penangkapan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti yaitu uang dengan Jumlah Rp.300.000,-, satu unit motor Honda Blade, dua buah handphone merk Nokia, satu handphone merk VIVO, satu buah handphone merk Samsung.
Saat ini kedua pelaku dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan dari keterangan SS diketahui bahwa SS telah melakukan perjudian togel selama setahun terakhir," tutup David. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar