Kamis, 25 Agustus 2022

Satreskrim Polres Pandeglang Bersama Kejaksaan Negeri Pandeglang dan DPMPD Pandeglang melaksanakan Penyuluhan hukum terkait Perpol Nomor 8 Tahun 2021

Pandeglang // GebrakNasional.com – Polres Pandeglang melaksanakan sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, bertempat di seluruh desa wilayah hukum polres pandeglang, Kamis, (25/08/2022).

Kegiatan diikuti oleh personil satreskrim polres Pandeglang, perwakilan dari kejaksaan negeri Pandeglang, tim dari Dpmpd kab.pandeglang dan staf ahli Bupati bidang pemerintahan,hukum dan politik.

Dalam sambutannya Bpk Gunara mengatakan, dikeluarkannya Perpol Nomor 8 Tahun 2021 oleh Kapolri adalah sebagai langkah progresif dalam menyelesaikan masalah di tengah masyarakat. Dijelaskannya, dengan pendekatan restoratif semua masalah masyarakat dapat ditangani dengan cepat. Langkah hukum pemidanaan sebagai alternatif terakhir dalam proses penyelesaian masalah masyarakat.

Peraturan ini sebagai upaya meminimalisir, tidak ada lagi proses penegakan hukum yang bisa memicu masalah menjadi besar. Dengan pendekatan restoratif suatu masalah bisa diatasi dengan cara musyawarah melalui para tokoh-tokoh setempat.

“Terlebih kita di Pandeglang ada kewenangan untuk menyelesaikan kasus-kasus ataupun perkara yang diatur dalam Perpol nomor 8 tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif  dan program Jaksa Agung berdasarkan Perja Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif.” Pungkas Bpk Gunara (Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, hukum dan politik). (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top