Kamis, 11 Agustus 2022

Saat Operasi Maung , Satgas Polres Cilegon Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Motor

Cilegon // GebrakNasional.com - Satuan Reserse kriminal (satgasgakum ops jaran maung 2022) polres Cilegon Polda Banten berhasil menangkap 2 (dua) pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua.

 Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reskrim polres Cilegon AKP Muhammad Nandar membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap 2 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua,Pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekira jam 02.00 Wib,Bertempat di samping matahari lama Alamat Kelurahan Jombang Wetan Kecamatan Jombang Kota Cilegon.
Pelaku BKW (23) warga Kelurahan Ciwaduk Kecamatan Cilegon Kota Cilegon dan pelaku SAD (17) warga Sumampir Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon.

Menurut M.Nandar kejadian pencurian kendaraan bermotor roda dua (2) terjadi Pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2022 sekira pukul 16.00 Wib, di depan rumah korban kavling baru permai  Rt. 004/007 Kelurahan Kedaleman Kecamatan Cibeber Kota Cilegon diketahui telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian Sepeda Motor Yamaha Mio Warna Hijau Hitam No. Pol A 6426 VS tahun 2011 No. Rangka MH328D30CBJ467959, No. Mesin 28D2467987, An. DEDE MS, Alamat Kampung Tunggak Kelurahan Kertasana Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang. 

Pelapor atas nama Tikno lingkungan Baru Sambiwalang Kelurahan Cibeber Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.

Dengan posisi kunci kendaraan masih menempel (menggantung) di motornya,Setelah itu pelapor masuk kedalam rumah dan korban tertidur pada saat korban bangun dari tidurnya dan melihat kendaraan miliknya tersebut sudah tidak ada di teras rumah,akibat dari kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian Sekitar Rp.3.000.000,.- ( Tiga Juta Rupiah )"ujarnya.

Barang bukti yang disita dalam perkara ini adalah 1 ( satu ) Unit Sepeda motor yamaha Mio Warna Hijau Hitam dengan Nopol A 6208 NH.(No.Pol lama No.Pol A 6426 VS sudah diganti berikut body kendaraanya oleh pelaku ,1 ( satu ) Unit Sepeda  Motor Yamaha Jupiter MX Warna  hitam dengan Nopol A 2091 SH.(sebagai kaki dalam melakukan pencurian)

Atas kejadian tersebut  kedua pelaku telah melakukan Tindak pindana Pencurian sebagaimana yang dimaksud pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman  Paling lama 5 (lima) tahun"tutupnya. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top