Serang // GebrakNasional.com - Polsek Walantaka Polresta Serang Kota berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan didalam warung rumah temannya tepatnya didaerah sempuh seroja Kelurahan Cipare Kecamatan serang kota Serang pada selasa (09/08) sekira pukul 15.00 Wib.
Kapolsek Walantaka Iptu Ferry membenarkan kejadian tersebut. “Benar telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan dipinggir Jalan Blok A Perumahan Kiara Garden Kelurahan Kiara Kecamatan Walantaka Kota Serang Pada Rabu (03/08) sekira jam 14.40 Wib,“ jelas Ferry.
Ferry menambahkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka IN (31) dengan membawanya ke Polsek Walantaka untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku telah melakukan perbuatannya di Walantaka sebanyak dua TKP dan sekitarnya sebanyak 12 TKP,” tambahnya.
Kemudian berdasarkan hasil penyidikan telah diamankan satu unit Handphone merk Oppo A16 Type: CPH2269 Warna Hitam Kristal milik korban MT (51) tersebut telah dijual kepada orang lain.
Ferry juga menjelaskan modus dari pelaku tersebut. “Modus pelaku menanyakan tempat Kost-kostan, di perjalanan melihat anak kecil memegang HP dan Pelaku menipu daya anak tersebut untuk meminjam HP dan mengalihkan perhatian anak tersebut dengan merayu untuk melihat kucing yang mati,selepas si anak tertipu daya melihat kucing mati pelaku leluasa membawa kabur HP si anak tersebut,” tutur Ferry.
Dari hasil pengembangan kasus terkuak pelaku IN (31) telah mendapatkan 16 unit hp dari 12 tkp di wilayah hukum Polresta Serang Kota Polda Banten.
Akibat dari perbuatannya tersangka pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dikenalan Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan hukuman penjara 4 Tahun. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar