Serang //GebrakNasional.com - Unit Reskrim Polsek Kasemen mengamankan satu orang pelaku berinisial ES (31) diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel online hongkong pada Minggu (21/08).
Kapolsek Kasemen AKP Ugum Taryana mengungkapkan ES merupakan pengepul togel di daerah tempat tinggalnya. "ES ditangkap Unit Reskrim Polsek Kasemen sekira pukul 19.30 Wib di Perumahan Harmoni Angsana 2, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang karena diduga menjadi pengepul togel online hongkong," katanya.
Ugun menambahkan website yang digunakan oleh pelaku adalah "Rokok Bet". "Pelaku melakukan jual beli nomor togel dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi yang mana setiap nomor yang dipasang pembeli, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 20% jika pembeli mendapat kemenangan," jelasnya.
Ugum menjelaskan pelaku sudah menjadi pengepul togel online sejak 12 Juni 2022. Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Kasemen untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Dalam penangkapan ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 43.500,- dan satu unit handphone," ujar Ugun.
Akibat dari perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp25.000.000. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar