Serang // GebrakNasional.com - PS.Kanit Reskrim Polsek kasemen Polresta Serang Kota mengamankan pelaku Judi menggunakan aplikasi permaianan ludo dengan menjadikan permainan ludo menggunakan uang untuk taruhan pada Minggu (21/08).
Kapolsek Kasemen Polresta Serang Kota Akp Ugum Tariyana memerintahkan Ps.Kanit Reskrim Polsek Kasemen berikut Anggota untuk mengamankan 2 orang pelaku diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis permainan ludo menggunakan aplikasi game di handphone android.
"Sekitar pukul 17.30 wib, di gubug tepatnya Kampung Warung Pasar Kelurahan Warung Jaud Kecamatan Kasemen Kota Serang, telah diamankan 2 orang laki-laki sedang asik bermain ludo," kata Ugum pada Senin (22/08).
Penangkapan berawal ketika pelapor mendapat informasi dari warga bahwa ada orang yang tidak dikenal sedang bermain judi jenis ludo di gubug tepatnya di Kampung Warug Pasar Kelurahan Warung Jaud Kecamatan Kasemen Kota Serang
"Setelah mendapat laporan tersebut pelapor bersama dengan 4 orang anggota Polsek Kasemen langsung menuju ke tempat yang dijadikan bermain judi jenis ludo tersebut, kemudian 2 orang dan langsung dibawa ke Polsek Kasemen untuk diamankan dan di periksa lebih Lanjut" ucap Ugum.
Adapun pelaku yang dimanankan UM (31) Laki laki warga Kampung Warung Pasar Kelurahan Warung Jaud Kecamatan Kasemen Kota Serang US (21) laki-laki alamat Kampung Warung Jaud Kelurahan Warung Jaud Kecamatan Kasemen Kota Serang.
"Barang bukti yang berhasil diamankan
uang tunai sebanyak Rp.686.000 dengan pecahan Rp.100.000, Rp.50.000, Rp.20.000 Rp.10.000, Rp. 2000, 1 unit handphone Merk OPPO A15 warna Putih," ujar Ugum.
Modus Operandi tersangka melakukan judi berupa ludo dengan sistem sekali injek bayar Rp.10.000 untuk memperoleh keuntungan sendiri.
"Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan Selama-lamanya 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp.25.000.000," tutup Ugum. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar