Rabu, 31 Agustus 2022

Polsek Ciruas Polres Serang Kirim Surat Permohonan Izin Sita dan Izin Geledah ke Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang


Serang // GebrakNasional.com  - Unit Reskrim Polsek Ciruas Polres Serang melaksanakan kegiatan mengirim Surat Permohonan Izin sita dan izin geledah tersangka kasus penipuan dan penggelapan ke Pengadilan Negeri Serang dan Kejaksaan Negeri Serang pada hari Selasa (30/8/2022) pukul 15.00 WIB.

Hendro Sutriono, Aris Permadi Tanjaya, Sutam dan Soni Putra Chandra, Perkara Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana ke pengadilan negeri serang.

Adapun Anggota yang melaksanakan kegiatan tersebut, yaitu :
1. Nama.     : Sulung Setiawan, S.Psi
   Pangkat   : Ipda
   Jabatan   : Panit I Reskrim.
2. Nama      : Agung Prabowo, S.H
    Pangkat  : Briptu
    Jabatan  : BA Unit Reskrim.
3. Nama.    : Muhamad Ikhmal A.F
    Pangkat : Bripda
    Jabatan : BA Unit Reskrim. 

Tersangka kasus tersebut atas nama Hendro Sutriono, Aris Permadi Tanjaya, Sutam, dan Soni Putra Chandra, tersangka terjerat perkara Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana.

Kapolsek Ciruas  Kompol Hasan Khan, SH, menerangkan, unit Reskrim Polsek Ciruas melaksanakan Pengiriman SPDP & Surat Permohonan Perpanjangan Penahanan 1 atas nama TSK Hendro Sutriono, Aris Permadi Tanjaya, Sutam, dan Soni Putra Chandra, perkara Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana ke kejaksaan negeri serang.

" Pengiriman Surat Permohonan Izin sita dan izin geledah atas nama TSK Hendro Sutriono, Aris Permadi Tanjaya, Sutam, dan Soni Putra Chandra, perkara Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana ke pengadilan negeri serang," terang  Kompol Hasan Khan, SH.  (Wie/Red)




Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Back to Top