Kamis, 11 Agustus 2022

Polres Serang Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Odong odong Tertabrak Kereta Api

Serang // Gebrak Nasional.com -- Pasca kecelakaan odong odong tertabrak kereta api diperlintasan kereta api tanpa palang pintu di desa Silebu kecamatan Kragilan Kabupaten Serang pada hari selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira Jam 11.00 wib yang mengakibatkan 10 orang meninggal dunia 

Dalam proses penanganan perkara tersebut penyidik unit laka lantas polres, serang telah menetapkan JL (27) sopir odong odong menjadi tersangka .


Seiring berjalannya proses penyidikan, penyidik satlantas polres serang telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, baik saksi korban, saksi warga yang mengetahui kejadian dan pemilik odong odong serta perakit odong odong 

Selanjutnya penyidik satlantas polres serang melakukan gelar Perkara dan menetapkan perakit odong odong MN (47) sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut tetapi untuk tersangka MN tidak dilakukan penahanan 

Tersangka MN dijerat dengan pasal 277 Undang Undang Lalulintas dan Angkutan jalan Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman Hukuman maksimal1 Tahun Hukuman Penjara  Subsider denda Rp. 24.000.000. (Wie/Red)


Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top