Rabu, 24 Agustus 2022

Polres Pandeglang Kembali Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Pandeglang // GebrakNasional.com  - Lagi-lagi jajaran Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sebelumnya Polres Pandeglang telah berhasil mengamankan pria paruh baya yang juga diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang pada jumat (19/8/2022), kali ini Polres Pandeglang berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

Kedua pelaku diamankan oleh Satnarkoba Polres Pandeglang pada Sabtu (20/8/2022) bertempat di Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, sekira Pukul 19.20 Wib

Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana menjelaskan pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh 2 (dua) pelaku dengan inisial "ES" Alias Jarwo (39) dan "FS" Alias Cimeng (31), keduanya ditangkap di rumah FS di Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang di dalam kamarnya.

“Saat dilakukan penggeledahan, telah ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu, seperangkat alat hisap shabu/bong beserta empat buah pipa kaca, satu buah Handphone merk Asus warna gold, dua  bungkus rokok bekas merk djarum coklat yang di dalamnya terdapat 11 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, balutan tissu yang di lakban hitam yang di dalamnya terdapat 10  bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu  serta 1  buah timbangan digital bertuliskan Manlloro yang di temukan di bawah meja" Ucap Ilman saat di wawancara di Polres Pandeglang pada Selasa (23/8/2022) 

Ilman juga menyampaikan pihaknya menemukan barang bukti uang yang di duga hasil dari penjualan narkotika jenis sabu

"Kami lakukan penggeledahan kembali dan di temukan uang tunai yang di duga hasil dari penjualan narkotika jenis shabu sebesar Rp.500.000.- yang di temukan di saku celana belakang sebelah kanan "ES" dan  satu unit handphone merek xiaomi warna gold yang tersimpan di atas meja" Lanjut Ilman.

Dengan kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di Pores Pandeglang dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) atau Pasal 112 ayat (1) dan (2) juncto pasal 133 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar. Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top