Pandeglang // GebrakNasional.com - Kehidupan sosial masyarakat modern dengan mengunggah segala aktivitasnya di media sosial secara tidak langsung memberikan ruang bagi para pengedar narkoba untuk menyasar targetnya, Seperti yang dilakukan Satres Narkoba Polres Pandeglang yang telah berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba melalui media sosial, Instagram.
Satres Narkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap 4 pelaku penyalahgunaan narkoba dengan inisial A (30), ES (28), inisial ETW (26) dan AL (27) para pelaku di tangkap bermula dari Instagram
"Dari hasil patroli cyber kami menemukan bahwa ada peredaran narkotik jenis sabu melalui akun Instagram, big_daddy.id," kata Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana, senin (8/8).
Ilman mengatakan, pada hari Sabtu (6/8) pihaknya berpura-pura menjadi pembeli kepada pelaku. Tempat yang disepakati untuk bertransaksi adalah di Villa Arista Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang dan berhasil mengamankan A (30) dan barang bukti berupa 2 Bungkus Plastik bening berisikan narkotika jenis ganja, dengan Berat Bruto 2,94 gr dan 1 unit Handphone.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan dari A (30), pada hari yang sama sekitar pukul 17:00 Wib, pihaknya berhasil mengamankan 2 tersangka yang berinisial ES (28) dan ETW (26) di warung buah di Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis biji ganja dengan berat bruto 1,03 gr, uang tunai sebesar Rp.900.000.-, 1 buah Handphone dan 1 buah tas selempang
Dan masih pada hari yang sama sekitar pukul 20:10 Wib di tempat yang sama yaitu di warung buah di Kecamatan Cinangka, pihaknya berhasil lagi mengamankan 1 orang tersangka dengan inisial AL (27) beserta barang bukti berupa 3 bungkus paket narkotika jenis ganja berat brutto 10,03 gr, 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ganja, berat brutto 22,33 gr, uang sebesar Rp.400.000, dan 1 buah Handphone
"Sampai saat ini kami telah melakukan tindakan berupa mengamankan barang bukti, memeriksa saksi dan tersangka, melakukan uji laboratorium barang bukti ke Puslabfor serta melakukan pengembangan lebih lanjut," ucapnya
Keempat pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. ( Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar