Selasa, 16 Agustus 2022

Polres Cilegon Polda Banten Ungkap Tindak Pidana Perjudian

Cilegon // GebrakNasional.com - Satuan reserse kriminal Unit Pidum (jatanras) Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan pelaku Perjudian Jenis Togel (Toto Gelap) Singapur, Hongkong dan Sidney, pada hari Jumat 05 Agustus 2022 sekira jam 15.30 wib di Lingkungan Seneja tegal Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon 
 
 Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reserse Kriminal polres Cilegon Polda Banten AKP M.Nandar menjelaksan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku perjudian togel Singapur, Hongkong dan Sidney.

Awalnya Pada hari kamis tanggal 04 Agustus 2022 sekira jam 15.30 wib anggota UNIT PIDUM (subnit jatanras) di bawah kanit pidum IPDA Furqon Saibatin S. mendapatkan informasi bahwa ada dugaan tindak pidana perjudian jenis Togel di Lingkungan Seneja tegal Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon. 

Atas informasi tersebut Selanjutnya anggota Unit Pidum (subnit jatanras) langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku WI (53) diduga telah melakukan tindak pidana perjudian jenis Togel dengan cara pelaku WI (53)menerima pesanan nomor pasangan nomor Togel dari pelaku SA (37) dan kemudian Pelaku WI (53) langsung mengirim kepada pelaku SO (24) untuk dipasangkan di Handphonenya secara online di situs www.dewatogel.com.

Selanjutnya ketiga Pelaku WI (53) warga Seneja Cilegon selaku pengepul togel,SA (37) warga Lingkungan Acil Cilegon selaku pemasangan dan SO (24) warga seneja selaku operator togel berserta barang bukti kami amankan berupa 5 (lima) Unit Handphone; 1 (satu) Lembar kertas rekapan nomor pasangan Togel,1 (satu) ATM BRI
Dan uang tunai pasangan sebesar Rp.724.000,-tegasnya.

Menurut kasat  Reserse Kriminal polres Cilegon Polda Banten AKP M.Nandar ketiga Pelaku WI (53) warga Seneja Cilegon selaku pengepul togel,SA (37) warga Lingkungan Acil Cilegon selaku pemasangan dan SO (24) warga seneja selaku operator togel telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara."tutupnya.(Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top