Serang // GebrakNasional.com – Polda Banten bersama BNN Provinsi Banten dan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Banten melaksanakan penandatangan perjanjian kerjasama (MoU) dalam rangka kolaborasi dan sinergitas pemberantasan narkoba di Provinsi Banten yang digelar di Aula Kanwil Kemenkumham Banten, Kota Serang pada Rabu (03/08).
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini ditanda tangani oleh Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto bersama Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendry Marpaung dan Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto yang dihadiri sejumlah Pejabat Utama Polda Banten beserta Pejabat Utama Kanwil Kemenkumham Banten.
Dalam kesempatannya, Rudy menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama ini dalam rangka pemberantasan narkoba di Provinsi Banten khususnya pada lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara dan satuan kerja Kemenkumham Banten. "Adapun maksud perjanjian kerja sama ini untuk meningkatkan kolaborasi dan sinergitas antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten, Kepolisian Daerah Banten, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten dalam rangka pengawasan, penegakan hukum dan pengendalian peredaran gelap serta penyalahgunaan narkoba khususnya pada lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara dan satuan kerja Kemenkumham Banten," kata Rudy.
Kemudian dalam sambutannya, Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto mengatakan jika kejahatan narkoba bersifat ekstraordinari yang harus diberantas bersama. "Kejahatan narkoba bersifat ekstraordinari, sehingga Kanwil Banten harus gandeng institusi berkompeten untuk perangi bersama penyalahgunaan narkoba yaitu Polda Banten dan BNNP Banten," kata Tejo.
Tejo melanjutkan pasca kerja sama ini akan dibentuk Satgas Terpadu untuk memberantas narkoba di lapas, rutan maupun satuan kerja Kemenkumham Banten. "Kami akan melakukan tindakan nyata untuk memberantas narkoba dengan membentuk Satgas Terpadu yang terdiri dari Polda Banten, BNNP Banten dan Kemenkumham Banten dengan sasaran tidak hanya di lapas, rutan, namun juga di satuan-satuan kerja Kemenkumham di Banten," tambahnya.
Terakhir, Tejo berkomitmen bersama Polda Banten dan BNNP Banten untuk melakukan tindakan hukum kepada warga binaan maupun penjaga tahanan yang menyalahgunakan narkoba. "Komitmen bersama kami untuk melakukan penegakan hukum terhadap penjaga tahanan dan warga binaan yang kedapatan menyalahgunakan narkoba saat jalani pembinaan," tutup Tejo.
Sementara itu Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendry Marpaung berharap dengan adanya kerja sama ini dapat menjadikan lapas dan rutan menjadi lembaga yang bersinar (bersih dari narkoba). "Saat ini lapas sudah dijadikan lembaga pemasyarakatan bersinar, maka komitmennya adalah seluruh petugas yang bertugas maupun warga binaannya harus terbebas dari narkotika dan obat-obatan demikian juga dengan jaringan narkoba, sehingga harapan kita lembaga pemaysrakatan ini menjadi lembaga yang bersih dari penyalahgunaan narkotika," ujar Hendry. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar