Rabu, 24 Agustus 2022

Pj Gubernur Al Muktabar: Serapan Anggaran Belanja Provinsi Banten Capai 53%


Serang // GebrakNasional.com - Penjabat (Pj) Gubernur Al Muktabar mengungkapkan, serapan Belanja pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten saat ini per tanggal 19 Agustus 2022 mencapai 53,83% atau meningkat sebesar 2,03% dibandingkan periode yang sama ditahun sebelumnya yang hanya sebesar 51,80%.

Artinya serapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Banten tergolong cukup baik," ungkap Al Muktabar kepada wartawan usai memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (22/08/2022).

Terkait ketersediaan anggaran kas di RKUD untuk pembiayaan pembangunan sesuai perencanaan telah sesuai dengan cash flow, tidak terdapat dana idle cash, atas itu Pemprov Banten menjadi salah satu daerah yang tidak mendapat penundaan DAU.

Dalam kesempatan itu, Al Muktabar juga mengungkapkan perekonomian Provinsi Banten tumbuh di atas rata-rata Nasional. Pengangguran dan kemiskinan juga mengalami penurunan hal ini menunjukkan pertumbuhan ekonomi Provinsi Banten juga cukup bagus.

Diakuinya, inflasi di Provinsi Banten sedikit di atas dibandingkan dengan wilayah lain di Pulau Jawa. 

Namun setelah dicermati, lanjut Al Muktabar, inflasi terjadi pada ekonomi produktif. Tiga komponen penyumbang utama inflasi di Provinsi Banten adalah avtur (bahan bakar pesawat), cabe, dan sewa rumah.

"Itu menandakan pertumbuhan ekonomi Provinsi Banten ada. Artinya daya beli ada, inflasi masih terkendali," ungkapnya.

Al Muktabar juga menegaskan, pembiayaan Pemilu 2024 bagian dari pembiayaan pembangunan demokrasi di Indonesia

"Dana Pemilu adalah pembiayaan untuk pembangunan demokrasi," jelasnya.

Diungkapkan, pembentukan dana cadangan Pemilu 2024, untuk memastikan kesiapan Pemprov Banten dalam pembiayaan Pemilu 2024.

Sebagai informasi, Rapat Pimpinan (Rapim) dilaksanakan untuk melakukan evaluasi dan perbaikan. Sehingga menciptakan hasil maksimal terhadap tata kelola perencanaan dan penganggaran OPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. (Wie/Red)



Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top