Selasa, 30 Agustus 2022

Pengembangan Perkara Dugaan Penganiayaan, Polres Cilegon Periksa 14 Saksi

Cilegon // GebrakNasional.com - Satreskrim Polres Cilegon  Polda Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi dan juga terlapor atas dugaan penganiayaan pelajar sekolah dasar di SDN Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.Selasa (30-08-2022).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon, Polda Banten, AKP Mochmad Nandar mengatakan, dalam laporan tersebut ada 8 orang  anak usia 12 tahun yang diduga dianiaya terlapor YJ. (58) "Kami telah melakukan pemeriksaan sebanyak 14 orang saksi dan itu termasuk terlapor," katanya.

Nandar"menjelaskan atas perintah tegas dari bapak kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro menegaskan bahwa kami akan laksanakan proses perkara pidana ini secara prosedur tanpa pandang bulu dan transparan.

Saat ini, kata Nandar, Satreskrim Polres Cilegon masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap peristiwa yang menyeret purnawirawan di institusi Polri tersebut."Kami masih tahap pengumpulan alat bukti dan koordinasi dengan kejaksaan, kami juga siap untuk melakukan gelar perkara," pungkasnya. ( Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top