Kamis, 04 Agustus 2022

Pemuda edarkan sabu sabu dan daun ganja akhirnya dibui

"

Cilegon //  GebrakNasional.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil menangkap seorang laki-laki pengedar sabu sabu dan daun ganja di daerah hukum polres cilegon.

 Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reserse Narkoba AKP  Shilton membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga berperan sebagai kuda (pengedar) Narkotika jenis sabu dan daun ganja kering.

Menurut "Shilton " berawal Unit II Satresnarkoba Polres Cilegon dipimpin oleh Kanit Idik II IPDA Nasdian, melakukan penyelidikan terhadap seseorang laki laki yang manyebar jenis sabu dan daun ganja daerah hukum Polres Cilegon.

setelah dilakukan pemetaan dan pengumpulan informasi pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022 sekira Jam 10.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap MAM (22) dirumahnya didaerah Citangkil Cilegon.

Ketika petugas melakukan penangkapan kemudian menggeledah kamar tersangka MAM (22) didapati plastik hitam berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu didalam bekas bungkus rokok gudang garam filter, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) pak plastik klip , dan 1 (satu) buah lakban warna hitam.


selain itu didapati juga barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis  sabu diantara tumpukan pakaian, 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering didalam bekas bungkus rokok Marlboro dibawah kursi ruang tamu serta 1 (satu) Unit Handphone merk IPhone.'ujarnya.

tersangka MAM (22) mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja dari seseorang yang bernama Saudara RG (DPO), dimana tugas tersangka MAM (22) yakni mengemas menjadi paket kecil sesuai takaran dengan menggunakan timbangan digital kemudian menyimpannya dengan cara dilempar di titik-titik lokasi sesuai arahan dari Saudara RG (DPO), dan upah yang diterima tersangka yakni Rp. 450.000,- untuk setiap 5 (lima) Gram Narkotika jenis sabu dan daun ganja yang diedarkannya.

Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,17 Gram, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor 9,72 Gram dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,64 Gram

Kasat reserse narkoba polres Cilegon Polda Banten mengatakan bahwa  pelaku dipersangkakan sesuai dengan _"Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 114 (2) dan  Pasal 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika"_ dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup."tutupnya. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top