Serang // GebrakNasional.com - Unit II Satresnarkoba Polresta Serang Kota telah mengamankan 1 orang laki-laki karena menyimpan dan menjadi perantara jual beli obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Akp Agus Ahmad Kurnia mengatakan telah mengamankan pelaku penjual obat terlarang, "Tersangka diduga menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan dan menjadi perantara jual beli obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol," kata Agus pada Jumat (12/08).
Agus juga menjelaskan kronologis penangkapan, "Tepatnya didepan toko kosmetik dandan Perum Widya Asri Kelurahan Lontar Baru Kota Serang Satresnarkoba Polresta Serang Kota telah mengamankan ER (36) kemudian selanjutnya dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti lalu pelaku mengambil kantong plastik hitam dari bawah gerobak kebab yang sebelumnya sudah disimpan oleh pelaku," ujar Agus.
Setalah dibuka didapati berupa 3.450 butir obat warna kuning berlogo MF serta 276 butir dan 1 buah HP android warna biruemudian akibat dari kejadian tersebut.
"Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polresta Serang kota untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Agus
Atas perbuatanya. "Pelaku dijerat Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tutup Agus. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar