Bali // GebrakNasional.com - Perkara dengan nomor laporan polisi : LP/477/XII/2019/Bali/SPKT, dengan tanggal laporan polisi 6 Desember 2019, pasal 360 KUHP, dimana awalnya pada bulan juli 2019 terjadi kelalaian yang mengakibatkan pasien rumah sakit BIMC mengalami luka berat serta perjalanan proses pemeriksaan laporan di Polda Bali sudah berjalan lebih dari 3 tahun.
Dina Anggraini selaku istri dari pelapor dan juga sudah pernah memberikan keterangan di direktorat reserse kriminal umum Polda Bali saat ditemui oleh wartawan mengatakan, "Kami dari keluarga Menuntut Keadilan karena selama 3 tahun terus berjuang demi tegaknya Keadilan bagi suami saya yang sudah mengalami cacat permanen akibat dugaan kelalaian pihak RS BIMC," paparnya.
"Kami keluarga dari awal kejadian Juli 2019 sudah mengajak musyawarah secara kekeluargaan tapi pihak BIMC tidak menggubris, dikarenakan tidak adanya respon yang positif dari Pihak BIMC Kami membuat laporan Polisi dan saya juga membuat surat pengaduan dan perlindungan hukum kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia agar laporan Kami di Polda Bali tidak terombang-ambing dan mendapatkan keadilan," tambahnya.
Sakti dari kantor Hukum IUS selaku kuasa hukum dari pelapor dan keluarga mengatakan, Polda Bali agar tegak lurus sesuai administrasi penyidikan karena proses ini dari penyelidikan sudah naik ke tahap penyidikan tinggal satu tahap lagi untuk menetapkan tersangka, karena saksi korban sudah 3 kali memberikan keterangan di Reskrimum Polda Bali bahkan dalam keterangan terakhir sudah lebih detail dari jam ke jam, hari ke hari karena peristiwa klien kami yang terjatuh akibat selang shower kamar mandi RS BIMC terputus.
“Keluarga Korban akan terus berjuang dan menuntut keadilan karena pihak terlapor tidak memperlihatkan itikad baiknya untuk menyelesaikan peristiwa ditahun 2019,” tegas Sakti. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar