Pandeglang // GebrakNasional.com - Kapolsek Cimanggu Polres Pandeglang Silaturahmi Dan Kordinasi Dengan KUA Kecamatan Cimanggu kabupaten Pandeglang , Kamis (11/08/2022)
Silaturahmi Ini Dilakukan Dalam rangka untuk menjalin komunikasi yang aktip antara Polsek Cimanggu dengan kepala KUA beserta staf KUA kec. Cimanggu.
Kapolsek Cimanggu Iptu Dirman mengatakan dan menyampaikan pesan apabila ada warga kec, Cimanggu kab, Pandeglang yang akan menikah dengan warga negara asing (WNA) Terlebih dahulu agar memenuhi syarat Nikah, berdasarkan pasal 57 UU no.1 Tahun 1974 tentang perkawinan (UUP) yang di maksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia
Kapolsek juga menambahkan bahwa dalam hal ini juga untuk membangun dalam rangka menjalin informasi yang berkaitan dengan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Cimanggu ucap IIptu Dirman . (Wie/Red)
*HUMAS POLSEK CIMANGGU*
Tidak ada komentar:
Tulis komentar