Kamis, 18 Agustus 2022

Demi Keselamatan, Kanit Samapta Polsek Banjar Berikan Himbauan Kepada Pemilik Odong-odong Secara Door to Door

Pandeglang  // GebrakNasional.com - Kanit Samapta Polsek Banjar Ipda Sugiyono,S.H didampingi Ps.Kanit Provos Bripka Ahmad Zakaria berikan Himbauan pembinaan dan penyuluhan secara door to door kepada pemilik Odong-odong yang ada di wilayah Polsek Banjar. Kamis (18/8/2022)

Kanit Samapta memberikan penyuluhan terkait mobil Odong-odong yang pada umumnya merupakan modifikasi dari kendaraan umum yang melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

“Pelarangan Pengoperasian Odong-odong di jalan raya demi keamanan dan keselamatan berlalu lintas, baik bagi pengemudinya maupun pengguna jalan lainnya,” ujar Ipda Sugiyono, S.H.

"Odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis dan dianggap melanggar Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top