Pandeglang // GebrakNasional.com - Kanit Samapta Polsek Banjar Ipda Sugiyono,S.H didampingi Ps.Kanit Provos Bripka Ahmad Zakaria berikan Himbauan pembinaan dan penyuluhan secara door to door kepada pemilik Odong-odong yang ada di wilayah Polsek Banjar. Kamis (18/8/2022)
Kanit Samapta memberikan penyuluhan terkait mobil Odong-odong yang pada umumnya merupakan modifikasi dari kendaraan umum yang melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
“Pelarangan Pengoperasian Odong-odong di jalan raya demi keamanan dan keselamatan berlalu lintas, baik bagi pengemudinya maupun pengguna jalan lainnya,” ujar Ipda Sugiyono, S.H.
"Odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis dan dianggap melanggar Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar