Serang // GebrakNasional.com -Tragedi kecelakaan antara mobil odong-odong dengan kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di wilayah Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang-Banten, pada Sabtu (26/7/2022) yang menewaskan 10 penumpang memasuki babak baru.
Dari peristiwa tersebut, selain Sang Sopir (JL) ditetapkan sebagai tersangka, kini penyidik Satlantas Polres Serang kembali menetapkan satu orang tersangka dalam musibah kecelakaan maut tersebut.
"Hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria.
Yudha mengatakan, tersangka baru dalam kasus laka odong-odong yakni perakit sekaligus penjual odong-odong berinisial M warga Kabupaten Tangerang-Banten.
"Jadi M merupakan perakit sekaligus pemilik bengkel Komodo di wilayah Tangerang. M merupakan orang yang menjual mobil hasil modifikasi tersebut seharga 55-85 juta tiap unit," kata Yudha.
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, lanjut mantan Kasubdit Paminal Polda Banten ini, tersangka M sangat kooperatif sehingga tidak dilakukan penahanan, mengingat ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 277 serta Undangan-undang nomor 22 tahun 2009 tentang angkutan dan jalan, dengan ancaman Pidana 1 tahun dan denda 24.000.000;," jelasnya.
Sementara, kata Yudha, untuk pemilik kendaraan mobil odong-odong, belum bisa dijadikan tersangka, dan statusnya masih sebagi saksi.
Yudha juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan kendaraan odong-odong, serta kepada pemilik agar tidak mengoperasikan kendaraan jenis tersebut karena selain berbahaya kendaraan jenis odong-odong melanggar ketentuan undang undang lalulintas. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar