Serang // GebrakNasional.com - Bidang Keuangan (Bidkeu) Polda Banten laksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Keuangan Negara Di Lingkungan Polri bertempat di Rupatama Polda Banten pada Selasa (30/08).
Kegiatan Sosialisasi Perkap Nomor 5 Tahun 2022 ini dibuka langsung oleh Kabidkeu Polda Banten Kombes Pol Endang Rukandi dengan Narasumber dari Kabiddal Puskeu Polri Kombes Pol Maya Purnama Ningrum dan dihadiri oleh Kepala KPPN Serang, para kasubbagrenmin Polda Banten, para Bendahara Pengeluaran berserta staf keuangan satker Polda Banten dan jajaran.
Dalam sambutannya, Endang menyampaikan terima kasih kepada peserta sosialisasi, sosialisasi ini sangatlah penting karena dengan terbitnya Perkap Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Keuangan Negara di lingkungan Polri. “Diharapkan terjadi kesamaan dalam membuat dan menyusun pertanggungjawaban keuangan sehingga satu persepsi, satu pendapat, satu pemahaman, dari tingkat atas sampai dengan tingkat bawah. Perkap yang baru ini merupakan aturan yang harus dipedomani oleh bendahara pengeluaran dalam mengelola keuangan negara sebagai upaya percepatan pelaksanaan anggaran belanja dan tertib administrasi,” kata Endang.
Keuangan negara harus dikelola secara tertib, ekonomis, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Pengelolaan keuangan negara harus mengikuti ketentuan dan menghasilkan out put dan out come yang efektif sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan serta harus dikelola oleh orang-orang yang berkompeten, profesional disertai pedoman yang jelas sesuai dengan azas-azas tata kelola yang baik.
Selanjutnya kegiatan sosialisasi oleh Kabiddal Puskeu Polri Kombes Pol Maya Purnama Ningrum, mengawali kegiatan Sosialisasi Perkap Nomor 5 Tahun 2022 ini menyampaikan “Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bendahara Pengeluaran dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara sehingga untuk kesembilan kali berturut-turut mendapatkan opini WTP oleh BPK. Bahwa pada tahun 2022 Polri berupaya untuk mempertahankan opini WTP yang kesepuluh atas laporan keuangan Polri Tahun 2022 oleh BPK, yang merupakan pencapaian tertinggi atas akuntabilitas laporan keuangan. Dengan telah diterbitkannya Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2022, diharapkan dapat membantu bendahara pengeluaran satker untuk meningkatkan kualitas pertanggungjawaban keuangannya dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Maya.
Diakhir kegiatan sosialisasi Endang berharap Bendahara Pengeluaran mampu melaksanakan tugas dan jabatannya sebagai Bendahara Pengeluaran pada Satkernya serta dapat mengarahkan para pelaksana kegiatan di tingkat satkernya dalam menyusun laporangan pertanggungjawaban keuangan negara sesuai dengan Perkap Nomor 5 Tahun 2022. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar