Jumat, 12 Agustus 2022

1 (satu) Jam Saja Pelaku Curi Motor Roda 2 Ketangkap Polisi.

Cilegon // GebrakNasional.com - Keberhasilan satuan reserse kriminal Polres Cilegon Polda Banten  hanya 1 jam pelaku pencurian kendaraan bermotor roda 2 (dua) berhasil ditangkap.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reserse Kriminal polres Cilegon Polda Banten AKP M.Nandar menjelaksan bahwa pihaknya telah mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda 2 (dua) yang terjadi Pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2022 sekira jam 04.00 wib, di Lingkungan telu RT 05/04 Kelurahan Jombang Wetan Kecamatan Jombang Kota Cilegon.


Menurut M.Nandar  selaku kasat Reskrim polres Cilegon menjelaskan pencurian 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha N max satuNo. Pol A-5833-SO,warna hitam, tahun 2017, No. Rangka MH3SG3120HK367957, No. Mesin G3E4E0518196, atas nama MAFTUHI, alamat Kp.Sempu RT 02/01 Mangkunegara Bojonegara Cilegon

Pelaku pencurian mengambil motor Yamah Nmax tersebut yang sedang diparkir di Garasi belakang rumah dalam keadaan di kunci stang,
Pelaku melakukan pencurain dengan cara merusak kunci gembok pagar belakang rumah dan kunci stang Sepeda motor.

Atas kejadian tersebut korban Iqbal Apid S.warga Lingkungan Telu RT 05 RW 04 Kelurahan Jombang Wetan Kecamatan Jombang Kota Cilegon
langsung  melaporkan kejadian pencurian kendaraan bermotor roda 2 (dua) ke pihak kepolisian setelah  menerima laporan dari  korban satuan reserse kriminal  unit Ranmor serta Tim Resmob Polres Cilegon Polda Banten langsung bergerak  ke arah pelabuhan merak Pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2022 sekira jam 05.00 wib, di area TollGate Dermaga Eksekutif Pelabuhan ASDP Merak pelaku AC ( 35 ) warga Gunung sugih kecil Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung timur dapat ditangkap berikut barang buktinya.

Atas kejadian tersebut pelaku AC (35) telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,
sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidan,dengannya ancaman hukuman Paling lama 7 (tujuh) tahun 
pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah)"ujarnya.

Barang bukti  yang diamankan berupa.1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha N max satuNo. Pol A-5833-SO,warna hitam, tahun 2017, No. Rangka MH3SG3120HK367957, No. Mesin G3E4E0518196, atas nama MAFTUHI, alamat Kp.Sempu RT 02/01 Mangkunegara Bojonegara Cilegon"tutupnya. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top