Cilegon // GebrakNasional.com - Keberhasilan satuan reserse kriminal Polres Cilegon Polda Banten hanya 1 jam pelaku pencurian kendaraan bermotor roda 2 (dua) berhasil ditangkap.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reserse Kriminal polres Cilegon Polda Banten AKP M.Nandar menjelaksan bahwa pihaknya telah mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda 2 (dua) yang terjadi Pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2022 sekira jam 04.00 wib, di Lingkungan telu RT 05/04 Kelurahan Jombang Wetan Kecamatan Jombang Kota Cilegon.
Menurut M.Nandar selaku kasat Reskrim polres Cilegon menjelaskan pencurian 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha N max satuNo. Pol A-5833-SO,warna hitam, tahun 2017, No. Rangka MH3SG3120HK367957, No. Mesin G3E4E0518196, atas nama MAFTUHI, alamat Kp.Sempu RT 02/01 Mangkunegara Bojonegara Cilegon
Pelaku pencurian mengambil motor Yamah Nmax tersebut yang sedang diparkir di Garasi belakang rumah dalam keadaan di kunci stang,
Pelaku melakukan pencurain dengan cara merusak kunci gembok pagar belakang rumah dan kunci stang Sepeda motor.
Atas kejadian tersebut korban Iqbal Apid S.warga Lingkungan Telu RT 05 RW 04 Kelurahan Jombang Wetan Kecamatan Jombang Kota Cilegon
langsung melaporkan kejadian pencurian kendaraan bermotor roda 2 (dua) ke pihak kepolisian setelah menerima laporan dari korban satuan reserse kriminal unit Ranmor serta Tim Resmob Polres Cilegon Polda Banten langsung bergerak ke arah pelabuhan merak Pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2022 sekira jam 05.00 wib, di area TollGate Dermaga Eksekutif Pelabuhan ASDP Merak pelaku AC ( 35 ) warga Gunung sugih kecil Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung timur dapat ditangkap berikut barang buktinya.
Atas kejadian tersebut pelaku AC (35) telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,
sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidan,dengannya ancaman hukuman Paling lama 7 (tujuh) tahun
pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah)"ujarnya.
Barang bukti yang diamankan berupa.1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha N max satuNo. Pol A-5833-SO,warna hitam, tahun 2017, No. Rangka MH3SG3120HK367957, No. Mesin G3E4E0518196, atas nama MAFTUHI, alamat Kp.Sempu RT 02/01 Mangkunegara Bojonegara Cilegon"tutupnya. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar