Serang - Pimpin apel upacara pemberian penghargaan, Kapolres Serang beri penghargaan prestasi kepada personel Kepolisian Resor Serang Senin, 11 Juli 2022. Bertempat di lapangan Hijau Mapolres Serang.
Berdasarkan Surat Keputusan (SKEP) Kapolres Serang No.Kep/40/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022. Kepolisian Resor Serang gelar apel Upacara Pemberian Penghargaan Prestasi Kepada Personel Kepolisian Resor Serang.
Diketahui, pemberian penghargaan prestasi adalah bentuk perhatian khusus antara pimpinan kepada anggota sebagai hadiah dan perhatian kepada anggota yang telah bekerja dengan baik serta adanya inovasi yang bermanfaat bagi organisasi dan masyarakat.
Dan untuk memotivasi anggota lainnya meningkatkan semangat bagi personel Polri sebagai Pelindung, Pengayom, dan Pelayan masyarakat.
Dikatakan Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, SH., S.Ik, upacara pemberian penghargaan diikuti oleh seluruh anggota jajaran Kepolisian Resor Serang, Pejabat Utama Polres Serang, Kapolsek Jajaran Polres Serang dan Personel yang menerima penghargaan prestasi.
Diantaranya, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza, S.Ik., M.M, Kanit 1 Sat Reskrim Polres Serang Ipda Iwan Rudini, SH., Kanit 4 Sat Reskrim Polres Serang Ipda Stefany Agustin. Y.P., S.Trk, Ps. Kanit Binmas Polsek Tirtayasa Aiptu Dadang Sutiar, Ps. Kasium Polsek Cikeusal Bripka Renol Efendi, SH., MH, personil Unit 2 Sat Reskrim Polres Serang dan Personil Resmob Sat Reskrim Polres Serang.
Lanjut AKBP Yudha, dalam amanatnya menyampaikan kepada seluruh anggota personel jajaran Kepolisian Resor Serang.
Banyaknya meraih prestasi yang diberikan oleh personel Polres Serang menjadi kebanggaan bagi Kapolres selaku pimpinan dan mengucapkan banyak terima kasih kepada personel dan segenap jajaran Kepolisian Resor Serang yang telah bekerja dengan baik untuk institusi POLRI.
” Semoga dengan adanya pemberian penghargaan prestasi ini bisa menjadi motivasi dan penambah semangat kerja bagi personel dalam melaksanakan tugas selaku Pelindung, Pengayom, dan Pelayan masyarakat. Dengan ikhlas tanpa pamrih serta bertanggung jawab sesuai dengan jabatan dan bidang tugas masing-masing.” Ungkap Yudha Satria kepada media. Senin, (11/06/22). (Wie/Red).
Tidak ada komentar:
Tulis komentar