Rabu, 27 Juli 2022

Ungkap Kasus Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Lebak Mengamankan Pelaku dan Barang bukti Shabu

Lebak // GebrakNasional.com - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap kasus peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak.

Pelaku LK (30) berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada (14/7/2022) pukul 16.00 wib di pinggir jalan yang berada di Jl. Sunan Giri Kelurahan Muara Ciujung Timur Kec. Rangkasbitung Kab.Lebak 
berikut Barang Bukti
 1 (satu) buah bungkus bekas permen kiss warna ungu yang di dalamnya 
terdapat 2 (dua) bungkus plastic bening yang berisikan Narkotika Jenis Shabu.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd membenarkan pengungkapan tersebut, 
"Ya, benar Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah mengamankan Pelaku LK (30) berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada (14/7/2022) pukul 16.00 wib di pinggir jalan yang berada di Jl. Sunan Giri Kelurahan Muara Ciujung Timur Kec. Rangkasbitung Kab.Lebak," ucap Malik. Rabu (26/7/2022).

"Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku didapati Barang Bukti
 1 (satu) buah bungkus bekas permen kiss warna ungu yang di dalamnya 
terdapat 2 (dua) bungkus plastic bening yang berisikan Narkotika Jenis Shabu," lanjutnya.

"Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak, ini sejalan dengan Program Kapolres Lebak dengan Jargon Lebak Sakti yaitu Program Lebak Tas Koja ( Berantas Narkoba di Kalangan Remaja)," tutur Malik.

"Mari bersama berantas peredaran narkoba, selamatkan generasi muda dengan menjauhi Narkoba, katakan tidak pada Narkoba," ajak Kasat Resnarkoba.

 "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal  114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 
Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan 
paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan 
paling banyak 10 miliar," tutupnya. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top