Kamis, 28 Juli 2022

Tak Kapok Masuk Bui, pemuda warga Merak ditangkap saat bawa 2 Paket Sabu.

Cilegon // GebrakNasional.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten amankan  seorang pemuda perantara jual beli sabu, hari Minggu 24 Juli 2022 sekira Jam 14.30 WIB dipinggir jalan Lingkungan Asem Gebog  Kelurahan Rawa Arum Kecamatan Gerogol Kota Cilegon

Cilegon - Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reserse Narkoba AKP  Shilton,membenarkan telah mengamankan seorang pemuda warga merak  dalam perkara kepemilikan Narkotika jenis sabu- sabu


Menurut shilton,awalnya Unit II Satresnarkoba Polres Cilegon dipimpin oleh Kanit Idik II Ipda Nasdian,mendapat informasi tentang seorang residivis berinisial HD (24) yang diduga berperan sebagai perantara Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian dilakukan penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2022 sekira Jam 14.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap HD (24) yang saat itu berada dipinggir jalan Lingkungan Asem Gebog  Kelurahan Rawa Arum Kecamatan Gerogol Kota Cilegon.

Pada saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan didapati barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan lakban warna merah didalam tas selempang hitam yang dipakai oleh HD (24)."ujarnya 

Diketahui tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seseorang yang bernama Saudara TK (DPO) dengan cara membelinya seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) /per paketnya, dan dari setiap paket  tersangka mendapat upah/imbalan berupa uang Rp 50.000,- sampai dengan Rp 100.000,-.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 (dua) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, 2 (dua) buah lakban merah, 1 (satu) buah tas selempang hitam dan 1 (satu) unit Handhone merk OPPO."tegas shilton 

Shilton"selaku kasat Reserse Narkoba polres Cilegon Polda Banten berserta Personil satnarkoba akan mencari terus keberadaan tersangka TK (DPO) yang memasok narkotika jenis sabu-sabu kepada tersangka HD (24) 

Kasat narkoba  polres Cilegon Polda Banten AKP Shilton mengatakan bahwa  pelaku dipersangkakan sesuai dengan "Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika" dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup."tutupnya. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top