Kamis, 21 Juli 2022

Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten amankan tiga orang pemilik Narkotika jenis sabu

Cilegon // GebrakNasional.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten amankan  3 (tiga) orang Sopir pemilik Narkotika jenis sabu, hari Selasa 05 Juli 2022 sekira Jam 13.00 WIB dipinggir jalan Lingkungan Sumur Wuluh  Kelurahan Gerem Kecamatan Gerogol Kota Cilegon
 Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro Melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton, membenarkan telah mengamankan 3 (tiga) orang yang bekerja sebagai sopir dumptruck  dalam perkara kepemilikan Narkotika jenis sabu sabu.

Awalnya Unit II Satresnarkoba Polres Cilegon dipimpin oleh Kanit Idik II Ipda Nasdian,mendapat informasi dari masyarakat tentang seorang residivis berinisial *AN* yang diduga melalukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian dilakukan penyelidikan."ujarnya.
pada hari Selasa tanggal 05 Juli 2022 sekira Jam 13.00 Wib dipinggir jalan Lingkungan Sumur Wuluh  Kelurahan Gerem Kecamatan Gerogol Kota Cilegon dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial _*AN* (29)_ dan temnannya _*ES* (27)_ keduanya warga Desa Salira Kabupaten Serang."tegas kasat narkoba polres Cilegon.


Pada saat petugas satuan reserse narkoba melakukan penangkapan didapati barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan kartu remi warna biru.
Diketahui tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seseorang yang bernama MARTIN (DPO) dengan cara membelinya seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan krisatal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah kartu remi, dan 1 (satu) unit Handhone merk OPPO.
Tidak cukup sampai disitu dari keterangan kedua tersangka tersebut Satresnarkoba Polres Cilegon melakukan pengembangan dan pada hari Selasa 05 Juli 2022 Sekira Jam 14.30 Wib melakukan penangkapan terhadap tersangka _*IG* (40)_ di Linkungan Pulorida Kelurahan Lebak Gede Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan kartu remi warna biru.
Diketahui ketiga orang tersangka bekerja ditempat yang sama sebagai sopir Dump Truck di wilayah merak dan melakukan jual beli narkotika dikalangan sopir.

Kasat narkoba mengatakan bahwa ketiga pelaku dipersangkakan sesuai dengan _"Pasal 132 (1) dan atau Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup"tutupnya. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top