Kamis, 21 Juli 2022

Satresnarkoba Polres Serang Ciduk Pelaku Pengedar Ganja



Serang // GebrakNasional.com  -  Penghasilan tidak bisa menutupi kebutuhan keluarga, CA (28), karyawan Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa) nekat nyambi berjualan ganja.

Tersangka warga Desa Bongos, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat ini ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Serang di pinggir Jalan Ki Ajurum, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Senin (18/7/2022).


Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan oknum karyawan Kosipa ini berawal dari informasi masyarakat. Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana bergerak cepat untuk melakukan pendalaman informasi.
"Berbekal dari laporan tersebut, Tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan pendalaman informasi," terang Kapolres kepada media, Kamis (21/7/2022).

Setelah mengetahui identitas tersangka, Tim Satresnarkoba melakukan undercover buyer (penyamaran) dengan menghubungi tersangka berpura-pura sebagai pengguna ganja.
"Setelah waktu dan tempat ditentukan, petugas segera bergerak ke lokasi. Setelah transaksi dilakukan, tersangka langsung diamankan," kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.

Dalam penggeledahan, kata Kapolres, petugas mengamankan barang bukti 8 paket ganja yang disimpan dalam tas cangklek milik tersangka. "Tersangka berikut barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Yudha Satria.


Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan bahwa motif tersangka nyambil berjualan ganja lantaran persoalan ekonomi. Tersangka yang memiliki satu orang anak ini mengaku pendapatan sebagai bank keliling tidak mencukupi untuk kebutuhan keluarga.

"Motifnya karena ekonomi. Tersangka berjualan ganja karena untuk menambah kebutuhan keluarga. Selain mendapat keuntungan, tersangka juga bisa mengkonsumsi ganja secara gratis," tambah Michael.

Terkait ganja yang diamankan, kata Michael, tersangka membeli dari bandar yang ditemui di wilayah Jakarta Barat. Tersangka mengakui baru 2 kali membeli ganja dan menjualnya kembali di wilayah Kota Serang.

Akibat dari perbuatannya, tersangka CA dijerat Pasal 114 ayat (1)  Jo Pasal 111 Ayat (1)  UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top