Serang // GebrakNasional.com - Satreskrim Polresta Serang Kota baru saja memeriksa oknum wartawan yang melakukam aksi memberhentikan secara paksa, kendaraan seorang ibu-ibu di Kota Serang.
Korban diduga merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Serang.
Dalam aksinya, oknum tersebut memberhentikan kendaraan secara paksa, lantaran menggunakan kendaraan plat merah saat hari libur.
Kasi Humas Polresta Serang Kota, Akp Iwan Sumantri mengatakan bahwa pihaknya sudah mengundang kedua belah pihak untuk mengklarifikasi kejadian tersebut.
"Dari keterangan yang disampaikan kedua belah pihak, di sini memang ada kesalahpahaman dari masing-masing bahwa kejadian tersebut tidak elok untuk terjadi," ujarnya kepada awak media saat di Mapolresta Serang Kota ,Senin (25/7/2022).
Disampaikan Iwan, dalam keterangan yang disampaikan oleh kedua belah pihak yakni dari Hana selaku korban dan Ruslan selaku pelaku.
Mereka bercerita bahwa kejadian yang terjadi pada Minggu (25/7/2022) kemarin.
Insiden itu merupakan suatu peristiwa yang tidak sepatutnya terjadi.
"Kedua belah pihak mengakui kesalahannya, dalam hal ini ada miskomunikasi di lapangan," katanya.
Setelah melakukan pertemuan dan tatap muka langsung antara kedua belah pihak.
Menurut Iwan, apapun keterangan dari kedua belah pihak diharapkan keduanya bisa saling menghargai.
"Perlu saya katakan kepada media bahwa kejadian itu merupakan murni kesalahpahaman," terangnya.
Adapun proses hukumnya kedua belah pihak sudah menyatakan saling memaafkan.
Sehingga dengan kata lain, proses hukum dari kasus tersebut telah selesai.
"Kedua belah pihak sudah menyatakan saling memaafkan. Jadi kita berbicaranya ke depan, agar masing-masing bisa intropeksi supaya tidak lagi terjadi kejadian seperti itu lagi," tukasnya.(Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar