Serang // GebrakNasional.com - Satnarkoba Polresta Serang Kota Polda Banten berhasil tangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang beredar dalam kemasan wafer pada Selasa (28/06) pukul 21.30 Wib. “Tersangka berhasil kami tangkap di sekitar Kelurahan Drangong Kecamatan Taktakan, Kota Serang karena adanya laporan dari masyarakat terkait transaksi narkoba,” ucap Kasat Narkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia.
Dengan adanya laporan dari masyarakat Satresnarkoba Polresta Serang Kota bergerak dan berhasil menangkap tersangka MR (37) seorang pria di kontrakan. “Setelah kami mendapat laporan dari masyarakat saya dan anggota unit II langsung mendatangi lokasi untuk mengintai dan mengumpulkan informasi hasilnya tim berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba berinisial MR di dalam kontrakannya,” ucap Agus.
Dari hasil pemeriksaan MR mengaku menyembunyikan narkoba diluar kontrakannya lalu pelaku membawa polisi ke lokasi penyimpanan. "Pelaku mengaku masih menyimpan beberapa plastik yang diduga narkoba jenis sabu yang diletakkan diluar kontrakannya,” tutur Agus.
Dalam hal ini tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti dari tersangk MR. "Penyidik melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti enam plastik klip kecil yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 101,1 gram dan 4,08 gram, satu unit HP, timbangan digital, sedotan, plastik bening serta lakban di dalam kontrakan tersangka,” ujar Agus
Diakhir, Agus menyampaikan bahwa tersangka MR dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar