Serang // GebrakNasional.com - Sebanyak 16 orang tahanan Polres Serang dilimpahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang. Jumat, (22/07/2022).
Kasat Tahti Polres Serang Iptu Saeful Sani mengatakan pelimpahan tahanan ke Rutan Kelas II B Serang dikarenakan berkas perkara yang sudah lengkap atau p21 sehingga dilakukan pelimpahan tahap 2 yaitu tersangka dan barang bukti tutur Iptu Saiful Sani.
Lebih lanjut Saeful Sani mengatakan sebelum para tahanan dilimpahkan ke Rutan kelas II B Serang terlebih dahulu para tahanan diperiksa kesehatannya untuk memastikan terbebas dari sakit penyakit dan virus covid-19.
Dr Ika (Dokter piket) Urkes Polres Serang mengatakan para tahanan sebelum diserahkan kami periksa tekanan darah rapid test untuk memastikan mereka bebas dari virus covid 19 sehingga penyebaran virus covid-19 dapat diminimalisir dengan tetap mengikuti prosedur kesehatan tandasnya. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar