Cilegon // GebrakNasional.com - Team Resmob Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten bergerak cepat tangkap 2 (dua) pelaku spesial pencurian kendaraan bermotor roda 2 (dua).Team Resmob dipimpin Kanit 1 unit Ranmor Ipda Yofan P Bachdar S.Tr.K,Katim Resmob Aiptu Dian & Katim Ranmor AIPDA Sambang Januardi, bersama anggota Brigadir Agus,,Bripka Syamsul amri, Brigadir Dedek Suhendar, Briptu Heru Tri dan Briptu Ryan Revananda.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reskrim polres Cilegon AKP M.Nandar membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 2 (dua) orang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua
Pelaku berjumlah 2 (dua) orang yaitu RY (17) warga jerang Kelurahan Kecamatan Cibeber kota Cilegon
dan AS (27) warga Maruga Desa Sukadana kecamatan Waringin kurung.
Pada hari minggu tanggal 24 Juli 2022 sekira pukul 01.00 Wib di kontrakan RY (17) alamat Lingkungan Jerang Tengah Kelurahan Karang Asem Kecamatan Cibeber Kota Cilegon kedua pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol A-5057-SH yang oleh pelaku nopolnya telah diganti menjadi A-2254-UJ."ujarnya
M.Nandar menjelaskan Kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 sekira pukul 19.00 Wib korban Saudara Lili memasukkan sepeda motor Honda Beat No.pol A-5057-SH, warna putih merah, tahun 2016, No Rangka MH1JFP125GK793439, No Mesin JFP1E-2779041 BPKB/STNK a/n. Aat Safaat di ruang tamu rumahnya alamat Kp. Tangsi RT 001 RW 001 Desa Labuan Kecamatan Mancak Kabupaten Serang namun kunci kontak dibiarkan tetap menggantung di sepeda motor.
Keesokan harinya, pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 sekira pukul 06.00 Wib keponakan korban Saudara Medi Maulana bermaksud numpang mandi di Saudara Lili kemudian mengetuk pintu depan namun mendapati pintu tersebut dalam keadaan terbuka. Setelah masuk ke dalam rumah dan membangunkan korban saudara lili kemudian Saudara Medi Maulana menanyakan kepada korban Saudara Lili siapa yang membuka pintu dan dimana keberadaan sepeda motor. Setelah dilakukan pengecekan oleh korban, diketahui benar sepeda motor suda tidak ada di ruang tamu. Kemudian dilakukan pengecekan kembali dan diketahui cendela kamar tengah dalam keadaan terbuka, diduga pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela kemudian mengambil sepeda motor yang tergantung kuncinya dan keluar melalui pintu depan. Mengetahui kejadian tersebut saudara Lili langsung melaporkan kejadian ke Polsek Mancak untuk segera ditindaklanjuti.
Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, diketahui bahwa pelaku melakukan pencurain tersebut dengan cara mencari sasaran secara acak. Keduanya berkeliling dengan sepeda motor dari cibeber hingga mancak, dan ketika sampai di rumah korban pelaku mendapati rumah yang saat itu sepi, kemudian pelaku RY (17) turun dari kendaraan sedangkan pelaku AS (27) menunggu di luar."ujarnya
Pelaku RY (17) kemudian mencongkel cendela dengan obeng yang telah disiapkannya dan masuk ke dalam rumah setelahnya membawa sepeda motor yang kuncinya menggantung melalui pintu depan.
Dari kejadian tersebut barang bukti yang diamankan,1 (satu) Unit SPM Handa beat warna hitam putih nopol A-2254-UJ,1 (satu) unit Honda beat warna hitam merah nopol A-5486-DQ
Kunci kontak dan obeng
Atas kejadiian tersebut pelaku RY (17) dan pelaku AS (27) terancam hukuman penjara selama 7 tahun lantaran melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.“ tutupnya. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar