Pandeglang // GebrakNasional.com – Bertempat di Aula Polres Pandeglang, Personil Propam Polda Banten melaksanakan Sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri & Komisi Kode Etik Polri terhadap personil Polres Pandeglang, Senin (18/7).
Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasubbid Wabprof Bid Propam Polda Banten AKBP Amin Priyanto S.H sekaligus sebagai pemberi materi didampingi Personil Bid Propam Brigpol Rizal Susan Fauzi, Brigpol Iqbal Abdilah dan Briptu Annisa Fauziah yang di hadiri oleh Kanit Provos dan Kanit Reskrim Polsek Jajaran Polres Pandeglang.
Dalam kesempatan tersebut AKBP Amin Priyanto mengatakan bahwa Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik Polri dan Komisi Kode Etik Polri berisikan tentang kewajiban dan larangan sesuai dengan etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan dan etik kepribadian yang wajib dilaksanakan serta yang dilarang dilakukan oleh anggota Polri baik dalam pelaksanaan tugas kedinasan maupun secara pribadi dalam kehidupan bermasyarakat dan keluarga.
“Dimana pelanggaran kode etik profesi ada tiga kategori yakni ringan, sedang dan berat,” cetusnya.
“Apabila ada anggota yang melanggar kode etik profesi, maka akan di proses mulai dari pemeriksaan sampai dengan sidang Komisi Kode Etik Polri, (KKEP)” Jelasnya.
Lebih lanjut lagi kata AKBP Amin Priyanto, sanksi bagi anggota Polri yang melanggar bisa mendapatkan sanksi etika berupa perbuatan tercela diantaranya meminta maaf dan pembinaan maupun adiminitrasi berupa mutasi demosi minimal 1 tahun, tunda kenaikan pangkat (UKP) paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, tunda pendidikan paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, Patsus paling lama 30 hari dan Rekomendasi PTDH.
“Selain hal tersebut, Perpol 7 tahun 2022 juga mengatur tentang Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali serta pengurangan masa hukuman bagi pelanggar yang sebelumnya diatur pada perkap 14 Tahun 2011 dan Perkap 19 Tahun 2012,” tandasnya.
Sementara itu ditempat yang sama Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, S.H., S.I.K., M.H mengatakan dengan diadakan sosialisasi Perpol 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi polri dan komisi kode etik polri yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Banten maka diharapkan personil Polres Pandeglang dan Polsek jajaran agar menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas serta menghidari pelanggaran sekecil apapun yang akan merugikan diri kita sendiri.
“Kita sebagai anggota polri harus berprilaku baik dan humanis kepada masyarakat agar dapat menjaga citra Polri yang lebih baik kedepannya,” pungkasnya. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar