Cilegon // GebrakNasional.com - Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan Kegiatan Press Conference Keberhasilan Ungkap Kasus Tindak Pidana didaerah hukum Polres Cilegon Polda Banten yaitu tentang tindak pidana Penyerangan Menggunakan Senjata Tajam (Sajam) Yang Dilakukan Oleh Kelompok Atau Gankster, Rabu, (27/07).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro, SH, S.ik, MH mengatakan kami sore hari ini melaksanakan kegiatan press conference tindak pidana pengeroyokan yang mana kejadian pada tanggal 20 Juli 2022, yang mana awal mula terjadinya pengeroyokan tersebut bermula dari media sosial yang melaksanakan live streaming antara geng dengan geng yang lainnya yang melakukan janjian akan mengadakan perkelahian dengan menentukan tempat dan waktu dengan membawa senjata tajam.
Adapun Motif Pelaku Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur
dikarenakan Adanya Gengsi Untuk Meningkatkan Popularitas Genstar Atau Kelompoknya Dengan Sering Melakukan Tawuran Dan Mengancam Gankster Lain Kemudian Di upload Di Media Sosial. Ujar AKBP Eko Tjahyo Untoro.
Adapun 5 Tersangka dengan inisial (Awp, Aa, FA, AB, DF) dan 4 Pembinaan inisial (KP, Wi, Mf, MR), Serta Pasal yang disangkakan Pasal 2 Uu Darurat RI No 12 Tahun 1951 dan Pasal 80 Jo 76 C Uu RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 10 Tahun. Tambah AKBP Eko Tjahyo Untoro.
Adapun Korban Sdr. EM (15 Tahun) mengalami luka (Menerima 10 Jahitan di tangan kanan akibat benda tajam, Menerima 5 Jahitan di Perut bagian sebelah kanan akibat senjata tajam) dan Barang bukti yang diamankan 9 (Sembilan) Bilah Senjata tajam dan 3 Unit Kendaraan Roda dua. Ujar AKBP Eko Tjahyo Untoro.
Kepada seluruh orang tua agar lebih berperan aktif di dalam mengawasi dan menjaga anak-anaknya agar terhindar dari tawuran, bahkan bisa menjadi korban dari pada tawuran itu sendiri. Tutup AKBP Eko Tjahyo Untoro. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar