Jumat, 22 Juli 2022

Polda Banten Ikuti Rapat Perjanjian Kerjasama Kanwilkumham Banten

Serang // GebrakNasional.com -  Polda Banten ikuti rapat penyusunan dan perencanaan perjanjian kerjasama antar aparat penegak hukum dalam rangka pengawasan dan pengendalian peredaran narkoba di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah tahanan (Rutan) di Kanwilkumham Banten pada Jum'at (22/07).

Rapat tersebut diikuti oleh Kabagwassidik Ditresnarkoba Polda Banten AKBP Ade Kusnadi, Kasubbid PID Bidhumas Polda Banten Kompol At Gunawan, dan perwakilan dari BNNP Banten.


Rapat dimulai dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Banten Tejo Harwanto mengatakan perjanjian kerjasama ini dimaksudkan untuk menyatukan berbagai instansi untuk memberantas narkoba. 

"Perjanjian kerjasama ini dimaksudkan untuk meningkatkan kolaborasi dan sinergritas antar Kemenkumham, Kepolisian Daerah Banten dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten dalam rangka pengawasan dan pengendalian peredaran gelap narkoba khususnya pada lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan," ucap Tejo.


Tejo menambahkan tujuan dilakukannya perjanjian kerjasama ini untuk meningkatkan pengawasan peredaran narkoba. "Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian peredaran narkoba di Lapas dan Rutan sehingga dapat meminimalisir peredaran narkoba serta menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban pada Lapas dan Rutan," tambah Tejo.

At Gunawan mengatakan kegiatan dilanjutkan dengan menukar pikiran antara satu dengan yang lain untuk menyusun tata naskah perjanjian kerjasama. "Kegiatan dilanjutkan dengan menyusun tata naskah perjanjian kerjasama dengan saling menukar pikiran dengan peserta rapat," ucap At Gunawan. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top