Selasa, 12 Juli 2022

Pelayanan Laporan Kehilangan dari masyarakat Dilakukan Oleh Anggota Polsek Kasemen Polres Serang Kota


 Serang // GebrakNasional.com - Sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat melalui SPKT dengan pembuatan surat Bukti Laporan kehilangan yang dipergunakan untuk berbagai persyaratan dalam pengurusan dokumen yang Hilang, dan Rusak.

Polsek Kasemen Polresta Serkot memberikan pelayanan secara humanis dan transparan dalam pembuatan Laporan Kehilangan seperti kali ini piket Anggota Polsek Kasemen Briptu David, Selasa (12/07/2022)

Anggota Polsek Kasemen Polresta Serkot melayani bentuk pengaduan dan kehilangan dokumen sebagai syarat sesuai ketentuan yang berlaku maka syarat untuk membuat Laporan kehilangan biasa langsung di buatkan di kantor kami Polsek Kasemen.

Kapolresta Serang Kota Kombespol.Nugroho Arianto.SIK,.M.H, melalui Kapolsek Kasemen AKP Ugum Taryana,S.H menjelaskan bahwa semboyan Polri sebagai Pelindung Pengayom dan Pelayan masyarakat terus ditingkatkan sesuai dengan instruksi dari Kapolri. Dalam pelayanan terhadap masyarakat harus dengan penuh dedikasi, ramah dan senyum namun tetap meningkatkan kecepatan, seperti Pelayanan kehilangan (SPKT).Tutup Kapolsek. (Wie/Red)


Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top