Cilegon // GebrakNasional.com - Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan Kegiatan Press Conference Keberhasilan Ungkap Kasus Tindak Pidana didaerah hukum Polres Cilegon Polda Banten yaitu tentang tindak pidana Perlindungan Konsumen dan Pangan yaitu tentang pemalsuan Isi Air Mineral Galon Merk Aqua, Jum'at, (22/07).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro, SH, S.ik, MH mengatakan kami pagi ini merilis tentang tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan yang mana untuk kronologisnya adalah pada hari Sabtu 16 Juli 2022 seputar pukul 13.00 WIB anggota kami melaksanakan patroli kemudian menemukan ada agen minuman dalam kemasan yang ditukar dari salah satu merk ke merk yang lain air mineral.
Dan Kami Polres Cilegon Polda Banten Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan 5 Orang tersangka diantaranya MB, TH, SF, YR dan SM, dengan modus Pelaku Mengganti Tutup Galon Yang Awalnya Bermerek Hydro X-tra di ganti dengan Tutup Galon Bermerek Aqua, Dan Di Distribusikan Ke Toko/Warung Untuk Mendapatkan Keuntungan dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara (Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a) dan (d) UURI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen). Ujar AKBP Eko Tjahyo Untoro.
Adapun Pasal yang disangkakan Pasal 62 ayat (1) JO Pasal 8 ayat (1) Huruf (a) dan (d) UURI NO. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan/atau Pasal 143 JO Pasal 99 UURI NO. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan JO Pasal 55 ayat (1) KUHPIDANA: Sebagaimana Dimaksud “pelaku usaha yang melanggar dan/atau dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan/atau tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa dan/atau setiap orang yang dengan sengaja dan/atau dilarang menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabel kembali, dan/atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa pangan yang diedarkan jo orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu." Tambah AKBP Eko Tjahyo Untoro.
Kami Juga Mengamankan barang bukti 1 (satu) unit kendaraan mobil pick up No.Pol : A-8725-T berwarna hitam, dan 1 (satu) lembar STNK beserta kunci kontak, 1 (satu) unit kendaraan mobil pick up No.Pol : A-8990-UE berwarna hitam, dan 1 (satu) lembar foto copy STNK beserta kunci kontak, 3 (tiga) kunci gudang agen AQUA, 4 (empat) kunci Depot air isi ulang, 1 (satu) bendel nota rekapan dokumen, 1 (satu) buah obeng dengan gagang berwarna oren, 1 (satu) unit Handphone bermerek Oneplus 10 pro 5G warna Grey, 90 (sembilan) puluh galon berlabel AQUA dengan air isi ulang, 265 (dua ratus enam puluh lima) tutup galon AQUA utuh, 71 (tujuh puluh satu) tutup galon HYDRO X-TRA keadaan robek/rusak, 19 (sembilan belas) tutup galon AQUA dalam keadaan utuh/baik, Uang tunai milik sdra. SAEFI sebesar Rp.125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah), 700 (tujuh ratus) tisu galon bermerek AQUA dan Uang tunai pendapatan Rp.5.910.000 (lima juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah). Tambah AKBP Eko Tjahyo Untoro.
Kami Juga menghimbau kepada masyarakat Kota Cilegon dan Umumnya Masyarakat Provinsi Banten untuk melihat lagi nomor seri antara tutup galon dan nomor seri yang ada di galonnya tersebut apabila berbeda maka agar bisa ditanyakan kepada pihak penjualnya kembali karena diketahui apabila air ataupun galon tersebut palsu maka nomor seri yang ada di tutup botol dan di badan galon air tersebut berbeda. Tutup AKBP Eko Tjahyo Untoro.(Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar