Serang // GebrakNasional.com - Kepala Biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Karorena) Polda Banten Kombes Pol Wingky Adhityo Kusumo ikuti zoom meeting rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten mewakili Kapolda Banten Irjen Pol Prof Dr. Rudi Heriyanto Adi Nugroho di Ruang Kerja Karorena Polda Banten pada Selasa (26/07) pukul 15.00 Wib.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten H. Barhum terkait rapat penutupan masa persidangan ke III tahun sidang 2021-2022 dan penetapan masa reses bagi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten ke III tahun sidang 2021-2022.
Masa reses Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten masa persidangan ke 3 tahun 2021 – 2022, masa reses sebagaimana dimaksud yaitu selama delapan hari kerja terhitung pada tanggal 27 Juli s.d. 5 Agustus 2022.
Masa reses anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok, dilaksanakan dengan memperhatikan waktu reses anggota DPR, DPRD Prov dan anggota DPRD Kab/Kota di wilayah Provinsi pada daerah pemilihan yang sama.
Dalam kegiatan tersebut, Wingky menjelaskan bahwa masa reses Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten masa persidangan ke 3 tahun 2021 – 2022, masa reses sebagaimana dimaksud yaitu selama delapan hari kerja terhitung pada tanggal 27 Juli s.d. 5 Agustus 2022. “Anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD palinh sedikit memuat waktu dan tempat reses, tanggapan aspirasi, pengaduan dari masyarakat, dokumen peserta dan kegiatan pendukung,” jelas Wingky (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar