Rabu, 27 Juli 2022

Kapolres Pandeglang: Tak Punya Izin, Odong-Odong Dilarang Melintas di Jalan Raya

Pandeglang // GebrakNasional.com – Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengungkapkan keberadaan odong-odong sangat baik untuk hiburan masyarakat, akan tetapi dalam peraturan lalulintas odong-odong dinilai tak layak melintas di jalan raya. Di sisi lain keberadaan odong-odong diketahui tidak memiki izin kelaikan kendaraan bermotor dan izin trayek sebagai angkutan umum.

"Mereka tidak punya izin dari Instansi yang berwenang yaitu dari Kementerian Perhubungan tentang Uji Kelayakan maupun dari Dinas Perhubungan tentang Trayek. Untuk itu odong-odong tidak boleh melintas di jalan raya," tegas Belny.

Menurut Belny, sebenarnya keberadaan odong-odong tidak melanggar jika mereka beroperasi pada tempatnya atau sesuai izin pariwisatanya dimana satu paket dengan paket rekreasi komedi putar atau paket rekreasi lain, yang biasa ada dan banyak digelar di lapangan terbuka.

"Ketentuannya, kendaraan itu dimungkinkan di dalam satu kawasan, seperti Taman Mini Indonesia Indah, Ragunan dan Ancol. Di luar itu tidak diizinkan, termasuk di lingkungan perumahan sekalipun. Sebab kendaraan itu bukan angkutan umum. Apalagi saat ini banyak beroperasi sendiri dan dikenakan tarif," imbunya.

Dia menjelaskan odong-odong yang beroperasi di jalan raya melanggar sedikitnya 8 Pasal dalam UU Lalu Lintas Nomor 22/2009. Yaitu Pasal 208 UU Lalu Lintas Odong-odong dianggap melanggar karena tidak memiliki izin angkutan orang, Pasal 288 ayat 1 karena tidak memiliki STNK yang sesuai dan tidak memiliki tanda nomor kendaraan, Pasal 280 dan Pasal 289, karena sabuk keselamatan dan lainnya tidak ada, serta perlengkapan standar kendaraan lainnya juga tidak ada, lalu Pasal Pasal 380 dimana perlengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai dan tidak ada, serta Pasal 278 dan Pasal 285 UU Lalu Lintas karena tidak memiliki persyaratan teknis dalam beroperasi atau pada mobil modifikasi.

"Semuanya dilanggar oleh odong-odong ini, secara undang-undang tidak boleh. Faktualnya, sudah ada kecelakaan. Karenanya kami akan razia dan tertibkan dengan menyita atau mengamankannya, lalu kami urai," pungkasnya. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top